Berita

yuddy chrisnandi/net

Menteri PANRB: PNS Dilarang Terima Parsel Lebaran

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 01:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (22/6).

Dan mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menteri PANRB mengemukakan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


"Apabila PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," tutur Yuddy.

Namun demikian, menurut Menteri PANRB, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

"Untuk itu, saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," ungkap Yuddy.

Lebih jauh Yuddy mengatakan, bahwa Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri.

"Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu, kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut," pungkas menteri asal Partai Hanura ini. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya