Berita

Bisnis

Hitungan Pemberian Tunjangan Hari Lebaran 2016

SENIN, 20 JUNI 2016 | 10:37 WIB

Pekerja yang baru bekerja sebulan sudah berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Perhitungannya proporsional sesuai dengan masa kerja.

Inilah salah satu yang menjadi poin penting dalam pedoman pemberian THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016 (SE THR). Beleid ini merevisi Permenaker No. Per.04/Men/1994.
 
SE Menaker tertanggal 6 Juni 2016 itu menegaskan kembali ketentuan pembayaran THR sebagaimana amanat Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Setidaknya ada lima pedoman yang dimuat dalam SE THR terbaru. Pertama, itu tadi, setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
 
Kedua, besaran THR diberikan dengan perhitungan tertentu. Bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan THR satu bulan upah. Bagi buruh yang baru bekerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan maka besaran THR dihitung proporsional: lamanya masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
 
Ketiga, perusahaan bisa memberikan THR lebih besar dari yang seharusnya. Bagi perusahaan yang telah menetapkan THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang disebutkan pada pedoman kedua, maka THR disesuikan dengan apa yang diperjanjikan tersebut
 
Keempat, THR keagamaan diberikan satu kali dalam satu tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
 
Pedoman kelima adalah waktu pembayaran THR. Ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika lebaran Idul Fitri tahun 2016 jatuh pada 6 Juli, maka THR paling lambat dibayar pada akhir Juni 2016.
 
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengirimkan SE THR itu kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, maupun bupati/walikota untuk dilaksanakan. Menaker juga mengamanatkan agar dibentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016.

Pembentukan posko pada dasarnya untuk menerima keluhan atau pengaduan pekerja dan pengusaha yang menghadapi masalah pembayaran THR. Misalnya, jika perusahaan tidak menjalankan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam pedoman ini.[wid]
 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya