Berita

Politik

Jangan Serampangan, Pembatalan Perda Harus Dikaji Ulang

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengingatkan Pemerintah jangan sampai pembatalan peraturan daerah (perda) dilakukan secara serampangan. Karena itu harus ada pengkajian ulang secara serius dan hati-hati.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung menyampaikan itu terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa pembatalan 3.143 perda tak perlu dibahas dan dikaji lagi.

"Kami berharap pembatalan ini merujuk peraturan yang ada, bahwa pembuatan perda merupakan hak daerah sesuai dengan dengan UU Otonomi Daerah. Jadi, pembatalannya juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan sesuka hati," tegas Riko.


Riko juga mengingatkan agar polemik ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba antar anak bangsa.

"Kami usulkan untuk dibuat tim kusus guna mengevaluasi perda-perda tersebut. Perlu dilibatkan juga berbagai stakeholder yang ada, termasuk tim dari daerah yang bersangkutan," tekannya.

Keterlibatan daerah menurut Riko penting karena hal itu akan berdampak secara langsung ke daerah masing-masing.

"Sebagai contoh, dengan dihapuskannya perda investasi dan retribusi daerah akan mengganggu PAD dan secara langsung juga mengganggu pembangunan di daerah," demikian Riko P. Tanjung. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya