Berita

joko widodo/net

Hukum

TITO CALON KAPOLRI

Jokowi Digugat Ke Pengadilan Karena Calonkan Komjen Tito

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 16:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kelompok sipil yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) menggugat penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

Dalam foto surat gugatan yang diterima redaksi, gugatan itu secara resmi mereka layangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini. Para penggugat yang menamakan diri Mapol terdiri dari Kabunang Rudfi Yanto Hunga, Wahyu Rudy Indarto, Sururudin, Udhi Wibowo dan Khaerudin.

Selaku tergugat adalah adalah Presiden Joko Widodo (Tergugat I), Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas (Tergugat II), DPR RI (Tergugat III) dan Polri selaku Turut Tergugat.


Gugatan sudah didaftarkan pada hari ini di kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor 335/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.PST.

Menurut mereka, disinyalir bahwa Presiden Jokowi telah menyalahi prosedur karena nama yang diajukan di luar nama-nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Sedangkan, Kompolnas dalam mengajukan calon Kapolri tetap mutlak harus menunggu nama-nama yang diajukan Wanjakti karena Wanjakti adalah organ di dalam tubuh kepolisian yang mengetahui figur-figur calon Kapolri yang memenuhi syarat sebelum diajukan ke Presiden.

Menurut mereka, berdasar informasi beredar, Wanjakti Polri mengajukan tiga nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan, Komjen Pol Budi Waseso dan Komjen Pol Syafrudin.

Mapol menyatakan, pencalonan Tito tidak tepat karena menabrak UU dan tradisi organisasi yang berjalan selama ini. Mapol khawatir pencalonan Tito akan mengganggu soliditas di tubuh Polri karena nama Tito tidak masuk dalam nominasi yang diajukan Wanjakti.

Pengusulan nama Tito dapat merusak regenerasi Polri karena telah memangkas setidaknya lima lifting atau angkatan lulusan Akpol, yang dapat mengakibatkan tidak efektifnya kinerja Polri.

Meski memilih calon Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, karena itu Presiden harus memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan calon Kapolri dan menghormati tata cara dan mekanisme dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang kepolisian yang berlaku selama ini.

"Mapol melihat Presiden diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tidak mengindahkan prosedur dan asas kepatutan yang selama ini berjalan dalam proses pergantian Kapolri," demikian dikutip dari keterangan pers mereka. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya