Berita

joko widodo/net

Hukum

TITO CALON KAPOLRI

Jokowi Digugat Ke Pengadilan Karena Calonkan Komjen Tito

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 16:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kelompok sipil yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) menggugat penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

Dalam foto surat gugatan yang diterima redaksi, gugatan itu secara resmi mereka layangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini. Para penggugat yang menamakan diri Mapol terdiri dari Kabunang Rudfi Yanto Hunga, Wahyu Rudy Indarto, Sururudin, Udhi Wibowo dan Khaerudin.

Selaku tergugat adalah adalah Presiden Joko Widodo (Tergugat I), Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas (Tergugat II), DPR RI (Tergugat III) dan Polri selaku Turut Tergugat.


Gugatan sudah didaftarkan pada hari ini di kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor 335/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.PST.

Menurut mereka, disinyalir bahwa Presiden Jokowi telah menyalahi prosedur karena nama yang diajukan di luar nama-nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Sedangkan, Kompolnas dalam mengajukan calon Kapolri tetap mutlak harus menunggu nama-nama yang diajukan Wanjakti karena Wanjakti adalah organ di dalam tubuh kepolisian yang mengetahui figur-figur calon Kapolri yang memenuhi syarat sebelum diajukan ke Presiden.

Menurut mereka, berdasar informasi beredar, Wanjakti Polri mengajukan tiga nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan, Komjen Pol Budi Waseso dan Komjen Pol Syafrudin.

Mapol menyatakan, pencalonan Tito tidak tepat karena menabrak UU dan tradisi organisasi yang berjalan selama ini. Mapol khawatir pencalonan Tito akan mengganggu soliditas di tubuh Polri karena nama Tito tidak masuk dalam nominasi yang diajukan Wanjakti.

Pengusulan nama Tito dapat merusak regenerasi Polri karena telah memangkas setidaknya lima lifting atau angkatan lulusan Akpol, yang dapat mengakibatkan tidak efektifnya kinerja Polri.

Meski memilih calon Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, karena itu Presiden harus memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan calon Kapolri dan menghormati tata cara dan mekanisme dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang kepolisian yang berlaku selama ini.

"Mapol melihat Presiden diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tidak mengindahkan prosedur dan asas kepatutan yang selama ini berjalan dalam proses pergantian Kapolri," demikian dikutip dari keterangan pers mereka. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya