Berita

net

Hukum

PT. WSI Langgar Norma Ketenagakerjaan 13 Sekuritinya

RABU, 15 JUNI 2016 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Ada banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga dilakukan manajemen PT. Kaliguma Transindo dan PT. Westpoint Security Indonesia terhadap 13 pekerja sekuritinya.

Juru bicara Serikat Pekerja Tuks Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TTLPP) Lampung M. Fatkurodji membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Westpoint Security Indonesia itu seperti memecat (PHK) pekerja yang bergabung menjadi anggota serikat pekerja, membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota Bandar Lampung, dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan waktu kerja yang berlaku tanpa dibayar.

"Kelebihan waktu kerja tersebut terjadi dikarenakan para pekerja telah bekerja selama 12 jam satu hari dan 48 jam satu minggu untuk empat hari kerja dalam satu minggu. Sehingga terjadi kelebihan delapan jam kerja dalam satu minggu," terangnya kepada redaksi, Rabu (15/6).


Padahal, waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 huruf (b) adalah delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Fatkurodji juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari ke-13 pekerja sekuriti tersebut, manajemen PT.WSI tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan iuran BPJS Pekerjanya.

Tindakan PT. WSI jelas melanggar pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyebutkan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Selain itu dalam pasal 19 ayat mengatur bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Kemudian dalam memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap pekerjanya yang ada di PT. Kaliguma Transindo, manajemen PT. WSI telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 57 ayat 1 UU 13/2003.

"Kami atas nama SPTT-TL dan FSP2KI menuntut agar manajemen PT. Kaliguma Transindo segera memerintahkan PT. WSI memberikan kebebasan berserikat kepada 13 orang pekerja sekuriti yang ada di PT. Kaliguma Transindo," jelas Fatkurodji.

Pihaknya juga meminta tidak ada tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap pekerja sekurit yang berserikat. Delapan pekerja security di PT. WSI (anggota SPTT-TL) yang dipecat harus dipekerjakan kembali dan membatalkan mutasi terhadap empat orang pekerja sekuriti PT. WSI.

"PT.WSI harus membayar upah pekerja security sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota Bandar Lampung, termasuk kekurangan pembayaran upah minimum yang selama ini telah dilakukan oleh manajemen PT. WSI dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015," lanjut Fatkurodji.

Bukan hanya itu, PT.WSI juga harus membayarkan kelebihan jam kerja sesuai dengan upah pokok yang seharusnya diterima oleh pekerja. Termasuk, membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban pengusaha.
 
Di samping itu memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhadap ketigabelas orang pekerjanya yang ada di PT.Kaliguma Transindo dan PT.Westpoint Security Indonesia.

Fakurodji menegaskan, PT WSI harus mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

"Pelanggaran hak normatif pekerja oleh PT.WSI telah menimbulkan kerugian bagi pekerja security PT.WSI yang ada di PT.Kaliguma Transindo," tutupnya.

Sekedar informasi, PT. Kaliguma Transindo merupakan perusahaan pemborong pekerjaan atau jasa logistik produksi bubur kertas (pulp) milik PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang beroperasi di dermaga beserta fasilitas gudang milik PT. Tanjungenim Lestari pulp and paper sejak tahun 2000.

Untuk pengamanan di lokasi dermaga dan pergudangan milik PT. Tanjungenim Lestari, PT.Kaliguma Transindo menyerahkan pekerjaan pengamanan kepada PT. Westpoint Security Indonesia (PT.WSI), sebuah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan pekerjaan pengamanan di dermaga dan gudang dari PT.Kaliguma Transindo. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya