Berita

net

Hukum

PT. WSI Langgar Norma Ketenagakerjaan 13 Sekuritinya

RABU, 15 JUNI 2016 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Ada banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga dilakukan manajemen PT. Kaliguma Transindo dan PT. Westpoint Security Indonesia terhadap 13 pekerja sekuritinya.

Juru bicara Serikat Pekerja Tuks Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TTLPP) Lampung M. Fatkurodji membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Westpoint Security Indonesia itu seperti memecat (PHK) pekerja yang bergabung menjadi anggota serikat pekerja, membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota Bandar Lampung, dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan waktu kerja yang berlaku tanpa dibayar.

"Kelebihan waktu kerja tersebut terjadi dikarenakan para pekerja telah bekerja selama 12 jam satu hari dan 48 jam satu minggu untuk empat hari kerja dalam satu minggu. Sehingga terjadi kelebihan delapan jam kerja dalam satu minggu," terangnya kepada redaksi, Rabu (15/6).


Padahal, waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 huruf (b) adalah delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Fatkurodji juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari ke-13 pekerja sekuriti tersebut, manajemen PT.WSI tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan iuran BPJS Pekerjanya.

Tindakan PT. WSI jelas melanggar pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyebutkan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Selain itu dalam pasal 19 ayat mengatur bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Kemudian dalam memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap pekerjanya yang ada di PT. Kaliguma Transindo, manajemen PT. WSI telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 57 ayat 1 UU 13/2003.

"Kami atas nama SPTT-TL dan FSP2KI menuntut agar manajemen PT. Kaliguma Transindo segera memerintahkan PT. WSI memberikan kebebasan berserikat kepada 13 orang pekerja sekuriti yang ada di PT. Kaliguma Transindo," jelas Fatkurodji.

Pihaknya juga meminta tidak ada tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap pekerja sekurit yang berserikat. Delapan pekerja security di PT. WSI (anggota SPTT-TL) yang dipecat harus dipekerjakan kembali dan membatalkan mutasi terhadap empat orang pekerja sekuriti PT. WSI.

"PT.WSI harus membayar upah pekerja security sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota Bandar Lampung, termasuk kekurangan pembayaran upah minimum yang selama ini telah dilakukan oleh manajemen PT. WSI dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015," lanjut Fatkurodji.

Bukan hanya itu, PT.WSI juga harus membayarkan kelebihan jam kerja sesuai dengan upah pokok yang seharusnya diterima oleh pekerja. Termasuk, membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban pengusaha.
 
Di samping itu memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhadap ketigabelas orang pekerjanya yang ada di PT.Kaliguma Transindo dan PT.Westpoint Security Indonesia.

Fakurodji menegaskan, PT WSI harus mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

"Pelanggaran hak normatif pekerja oleh PT.WSI telah menimbulkan kerugian bagi pekerja security PT.WSI yang ada di PT.Kaliguma Transindo," tutupnya.

Sekedar informasi, PT. Kaliguma Transindo merupakan perusahaan pemborong pekerjaan atau jasa logistik produksi bubur kertas (pulp) milik PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang beroperasi di dermaga beserta fasilitas gudang milik PT. Tanjungenim Lestari pulp and paper sejak tahun 2000.

Untuk pengamanan di lokasi dermaga dan pergudangan milik PT. Tanjungenim Lestari, PT.Kaliguma Transindo menyerahkan pekerjaan pengamanan kepada PT. Westpoint Security Indonesia (PT.WSI), sebuah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan pekerjaan pengamanan di dermaga dan gudang dari PT.Kaliguma Transindo. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya