Berita

Waktu Berzakat Fithrah

RABU, 15 JUNI 2016 | 16:46 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SEJAK masuk bulan Ramadhan kita sering melihat orang-orang menunaikan zakat fithrah.

Tetangga saya, Wahyudi mengeluarkan zakat fithrah di hari pertama bulan Ramadhan. Berbeda lagi dengan teman kantor saya yang sering berzakat fithrah menyesuaikan tanggal gajiannya.

Sedangkan Ustadz di kampung saya selalu menunaikan zakat fithrah di saat kumandang takbir di malam Idul Fitri. Tidak tampak kesamaan dalam satu hari, misalnya.


Namun meskipun tidak ada kesamaan hari faktanya tidak ada kehebohan. Berbeda jika hal ini terjadi dalam kasus penentuan awal Ramadhan dan hari Idul Fitri. Kok bisa  ya?

Materi yang perlu diperhatikan umat Islam adalah tentang 'waktu diperbolehkan menunaikan zakat fithrah' dan 'waktu wajib menunaikan zakat fithrah'.

Imam Syafii dalam kitab 'al-Umm' membolehkan seorang muslim menunaikan zakat fithrah sejak awal bulan Ramadhan. Alasannya, Ramadhan sebagai bagian dari sebab kewajiban zakat fithrah, telah tiba. Contoh, Wahyudi yang selalu menunaikan zakat di awal Ramadhan itu sifatnya mempercepat saja, bukan waktu wajib menunaikan zakat fithrah.

Sedangkan batas akhir waktu diperbolehkan menunaikan zakat fithrah adalah sebelum salat Idul Fithri di pagi hari. Bahkan ada pendapat ulama yang masih memperbolehkan menunaikan zakat fithrah di waktu paling akhir, yaitu sebelum tengah hari pukul 12.00 WIB tanggal 1 Syawal. Artinya masih diperbolehkan menunaikan zakat fithrah setelah salat Idul Fitri, yang penting sebelum pukul 12 WIB.

Keleluasaan waktu ini tentu memudahkan umat Islam, terutama bagi mereka yang kelupaan berzakat fithrah sehingga masih berkesempatan untuk berzakat fithrah setelah salat Idul Fitri.

Sedangkan 'waktu wajib menunaikan zakat fithrah, KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan, yaitu saat mengalami masa bulan Ramadhan (bi idraki juz'in min ramadhana) dan bulan Syawal (juz'in min syawwal) meskipun hanya sebentar.

Saya teringat ustadz di kampung saya yang selalu menunaikan zakat fithrah saat malam takbiran. Rupanya dia selalu ingin memastikan bahwa umur dirinya masuk di waktu Ramadhan dan Syawal dan itu berarti sudah waktunya wajib menunaikan zakat fithrah.

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya