Berita

Waktu Berzakat Fithrah

RABU, 15 JUNI 2016 | 16:46 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

SEJAK masuk bulan Ramadhan kita sering melihat orang-orang menunaikan zakat fithrah.

Tetangga saya, Wahyudi mengeluarkan zakat fithrah di hari pertama bulan Ramadhan. Berbeda lagi dengan teman kantor saya yang sering berzakat fithrah menyesuaikan tanggal gajiannya.

Sedangkan Ustadz di kampung saya selalu menunaikan zakat fithrah di saat kumandang takbir di malam Idul Fitri. Tidak tampak kesamaan dalam satu hari, misalnya.


Namun meskipun tidak ada kesamaan hari faktanya tidak ada kehebohan. Berbeda jika hal ini terjadi dalam kasus penentuan awal Ramadhan dan hari Idul Fitri. Kok bisa  ya?

Materi yang perlu diperhatikan umat Islam adalah tentang 'waktu diperbolehkan menunaikan zakat fithrah' dan 'waktu wajib menunaikan zakat fithrah'.

Imam Syafii dalam kitab 'al-Umm' membolehkan seorang muslim menunaikan zakat fithrah sejak awal bulan Ramadhan. Alasannya, Ramadhan sebagai bagian dari sebab kewajiban zakat fithrah, telah tiba. Contoh, Wahyudi yang selalu menunaikan zakat di awal Ramadhan itu sifatnya mempercepat saja, bukan waktu wajib menunaikan zakat fithrah.

Sedangkan batas akhir waktu diperbolehkan menunaikan zakat fithrah adalah sebelum salat Idul Fithri di pagi hari. Bahkan ada pendapat ulama yang masih memperbolehkan menunaikan zakat fithrah di waktu paling akhir, yaitu sebelum tengah hari pukul 12.00 WIB tanggal 1 Syawal. Artinya masih diperbolehkan menunaikan zakat fithrah setelah salat Idul Fitri, yang penting sebelum pukul 12 WIB.

Keleluasaan waktu ini tentu memudahkan umat Islam, terutama bagi mereka yang kelupaan berzakat fithrah sehingga masih berkesempatan untuk berzakat fithrah setelah salat Idul Fitri.

Sedangkan 'waktu wajib menunaikan zakat fithrah, KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan, yaitu saat mengalami masa bulan Ramadhan (bi idraki juz'in min ramadhana) dan bulan Syawal (juz'in min syawwal) meskipun hanya sebentar.

Saya teringat ustadz di kampung saya yang selalu menunaikan zakat fithrah saat malam takbiran. Rupanya dia selalu ingin memastikan bahwa umur dirinya masuk di waktu Ramadhan dan Syawal dan itu berarti sudah waktunya wajib menunaikan zakat fithrah.

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya