Berita

ilustrasi/net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Sinergi Pendaftaran Peserta

RABU, 15 JUNI 2016 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Sesuai dengan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terbentuk dua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga jaminan sosial ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda satu sama lain dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak hal yang sangat memerlukan perhatian serius, khususnya dalam hal akuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial. Untuk itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk mencari solusi atas hal tersebut. Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.


Kerjasama untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan telah dilakukan juga dengan lembaga pemerintahan lainnya. Sebelumnya kedua lembaga BPJS telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah melalui mekanisme PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Sementara kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah dilakukan terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Kali ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam hal pendaftaran peserta, di antaranya akselerasi akuisisi kepesertaan, pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja serta beberapa bentuk kerjasama lainnya yang disepakati.

Ke depannya, akan dibuka portal pendaftaran bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerjasama, sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat hingga sinkronisasi data kepesertaan, baik data pekerja Penerima Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU). Selain itu, kerjasama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan juga dilakukan antara lain dalam hal pertukaran informasi hasil pemeriksaan kepatuhan, kunjungan dan pemeriksaan bersama, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.

Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) No. PER/121/062016 tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. PKS yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2016 dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.

"Sinergi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial serta fungsi dari masing-masing lembaga BPJS," ujar Ilyas.

"Jadi masyarakat mendapatkan perlindungan yang menyeluruh dari kedua lembaga BPJS yang ada, hal ini pastinya akan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat." [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya