Berita

habiburokhman/net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

KPK Mengabaikan Konstitusi Dan UU

RABU, 15 JUNI 2016 | 11:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi kian menarik. Karena, baru kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi.

Dia mengaku sangat prihatin atas pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.


"Dalam catatan kami, baru kali ini terjadi hasil temuan BPK yang menyebutkan telah terjadi enam penyimpangan yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh KPK," kata dia.

Ia menerangkan, dalam hukum pidana ada dua teori perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan melawan hukum formil yang bersifat sempit dan perbuatan melawan hukum materiil yang bersifat ekstensif. Dalam kasus RSSW, bahkan sudah terjadi perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu terdapat penyimpangan terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.

"Jadi untuk satu hal yang sama, ada dua istilah yang digunakan. Yang dimaksud KPK sebagai perbuatan melawan hukum sejatinya sama dengan  yang dimaksud BPK sebagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara," urainya.

Praktisi hukum muda ini juga menegaskan, hasil audit BPK soal RSSW adalah produk hukum institusi negara yang bersifat final. Sepanjang tidak dibatalkan oleh BPK sendiri, audit tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum oleh KPK sebagai user. Wewenang BPK adalah wewenang konstitusional sebagaimana diatur Pasal 23E UUD 1945 yang diperjelas dengan Pasal 11 huruf C UU 15/2006 tentang BPK.

"Kesimpulan adanya kerugian keuangan negara adalah senafas dengan terjadinya enam penyimpangan, sehingga kalau KPK menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum maka sama saja KPK mengabaikan konstitusi dan UU," ucap Habiburokhman. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya