Berita

hanif dhakiri/net

Bisnis

Menaker: Juni, Bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak

RABU, 15 JUNI 2016 | 10:14 WIB | LAPORAN:

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016.

Program penarikan pekerja anak yang dilakukan untuk mendukung program Keluarga Harapan (PKH) ini diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/Kota.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan optimal dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi,kabupaten, kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja, dan asosiasi pengusaha.


"Oleh karena itu kita terus menggalang kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum," kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).

Hanif mengatakan, bulan Juni ini dicanangkan sebagai bulan kampanye menentang pekerja anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Pemerintah menargetkan menjadi negara bebas pekerja anak tahun 2022.

"Pekerja anak yang ditarik akan dilakukan pendampingan khusus selama empat bulan. Lalu mereka akan disekolahkan di bangku sekolah, SD, SMP, SMA, Pesantren, ataupun kelompok belajar paket A,B dan C," ujar Hanif.

Sejak 2005 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang, 2010 sebanyak 3 ribu orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11 ribu orang, 2014 sebanyak 15 ribu dan 2015 sebanyak 16 ribu.

Menaker mengimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan pelanggaran ketentuan pekerja anak, untuk segera melapor ke dinas tenaga kerja setempat atau ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya