Berita

Nusantara

Kemendagri Usulkan Revisi Terbatas Perda Kota Serang

RABU, 15 JUNI 2016 | 07:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan revisi terbatas Peraturan Daerah Kota Serang No. 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan ada tiga pasal dalam Perda tersebut yang harus disempurnakan. Yakni Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3, namun penomorannya salah, serta Pasal 22.

"Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnnya. Namun hanya pasal per pasal saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan," kata Sumarsono saat melangsungkan rapat pembahasan Perda bersama jajaran Pemko Serang di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa kemarin (14/6).


Dalam rapat tersebut hadir juga Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, jajaran Satpol PP Kota Serang dan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Agus Mintono. Sumarsono bersama jajaran Ditjen Otda melakukan kajian Perda dan menyimpulkan kalau aturan tersebut harus sedikit direvisi.

Misal untuk Pasal 7 ayat 2 dan 3, kata dia selain tidak sinkron dengan ayat 1, 3 dan 4 dalam pasal tersebut, juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Makanya pada kedua ayat tersebut perlu perbaikan.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 dan 4, selain penomorannya salah, Sumarsono menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UU No. 39/2011 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Dasar 1945. Sebaiknya Perda itu tak menuliskan klausul larangan kepada seseorang.

"Kalau terkait Bulan Ramadhan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja, kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha," beber Sumarsono.

Terakhir adalah Pasal 22. Peraturan pada poin itu dinilai kurang spesifik dalam menjelaskan ketentuan. Tercantum dalam pasal tersebut adalah hal-hal yang belum diatur soal teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Walikota. Menurut dia, norma ini tidak jelas.

"Harusnya langsung saja ditulis, misalnya hal-hal yang belum diatur terkait jam buka warung saat Ramadhan. Norma ini lebih jelas, karena ada klasul yang didelegasikan. Itu sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tambah Sumarsono. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya