Berita

Nusantara

Kemendagri Usulkan Revisi Terbatas Perda Kota Serang

RABU, 15 JUNI 2016 | 07:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan revisi terbatas Peraturan Daerah Kota Serang No. 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan ada tiga pasal dalam Perda tersebut yang harus disempurnakan. Yakni Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3, namun penomorannya salah, serta Pasal 22.

"Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnnya. Namun hanya pasal per pasal saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan," kata Sumarsono saat melangsungkan rapat pembahasan Perda bersama jajaran Pemko Serang di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa kemarin (14/6).


Dalam rapat tersebut hadir juga Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, jajaran Satpol PP Kota Serang dan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Agus Mintono. Sumarsono bersama jajaran Ditjen Otda melakukan kajian Perda dan menyimpulkan kalau aturan tersebut harus sedikit direvisi.

Misal untuk Pasal 7 ayat 2 dan 3, kata dia selain tidak sinkron dengan ayat 1, 3 dan 4 dalam pasal tersebut, juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Makanya pada kedua ayat tersebut perlu perbaikan.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 dan 4, selain penomorannya salah, Sumarsono menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UU No. 39/2011 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Dasar 1945. Sebaiknya Perda itu tak menuliskan klausul larangan kepada seseorang.

"Kalau terkait Bulan Ramadhan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja, kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha," beber Sumarsono.

Terakhir adalah Pasal 22. Peraturan pada poin itu dinilai kurang spesifik dalam menjelaskan ketentuan. Tercantum dalam pasal tersebut adalah hal-hal yang belum diatur soal teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Walikota. Menurut dia, norma ini tidak jelas.

"Harusnya langsung saja ditulis, misalnya hal-hal yang belum diatur terkait jam buka warung saat Ramadhan. Norma ini lebih jelas, karena ada klasul yang didelegasikan. Itu sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tambah Sumarsono. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya