Berita

Agus Rahardjo/net

Hukum

KPK Undang BPK, Kasus Korupsi Sumber Waras Ternyata Belum Selesai

SELASA, 14 JUNI 2016 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Meski sejauh ini belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menyelidiki kasus tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengakui ada selisih harga dari nilai NJOP pada pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi, selisih harga tersebut tidak sebesar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus CS akan mengundang BPK untuk menjelaskan sejumlah temuan dari proses pembelian lahan YKSW. Itu merupakan satu jalan untuk tetap menggali dugaan korupsi dalam pembelian lahan YKSW.


Mantan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik itu juga menjanjikan pertemuan antara penyidik KPK dengan BPK akan diselenggarakan sebelum hari raya Idul Fitri mendatang.

"Kami perlu hati-hati, tidak semua saran kami putuskan. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi, undang BPK untuk ketemu dengan penyidik," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5).

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Agus menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Karena itu, lanjut Agus, untuk mencapai kejelasan antara hasil penyelidikan KPK dan BPK, penyidik dua lembaga harus bertemu.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan YKSW ini bermula dari temuan BPK. BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp 173 miliar.

Kerugian dinilai berdasar perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) karena setahun sebelumnya (2013) ada tawaran PT Ciputra Karya Utama sebesar Rp 564 miliar. Padahal, dari data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta, sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya