Berita

foto :repro

Sakit Sehari TKS PNS DKI Langsung Dipotong Rp 985.500

SELASA, 14 JUNI 2016 | 13:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pergub No 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bikin pegawai negeri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi was-was.

Pergub ini sudah berlaku sejak Mei 2016 lalu. Perhitungan TKD seorang PNS berdasarkan (Prestasi Kerja x Nilai Jabatan x Nilai Poin) - (Kewajiban + potongan yang sah).

Berdasarkan rumusan tersebut, PNS DKI Jakarta yang tak kerja maksimal atau kurang disiplin, nilai TKD kecil. Sebaliknya jika kinerja mereka baik.


Salah seorang PNS DKI yang tidak ingin disebut namanya memberikan bocoran berapa besaran potongan TKD jika mereka tak masuk. Baik itu karena sakit, izin atau alpa.

PNS DKI tersebut mengatakan, seseorang menduduki jabatan fungsional seperti teknis ahli, jika tidak masuk dengan alasan sakit maka TKD-nya akan dipotong Rp 985.500 per hari. Jika izin juga dipotong dengan jumlah yang sama, begitu pula membolos dipotong Rp 1.971.000.

Sedangkan, apabila seseorang menduduki jabatan fungsional teknis terampil, TKD yang akan dipotong jika sakit Rp 868.500, izin Rp 868.000, alpa Rp 1.737.000.

"Soalnya kalau sakit saja bahkan ada surat dokter potongannya segitu," tuturnya.

Potongan serupa juga dilakukan sampai pada jabatan CPNS. Namun nilainya berbeda-beda.

Sebelumnya, Ahok pernah mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka seorang PNS bisa pulang tanpa TKD setiap bulan. Dijelaskan, Pergub tersebut untuk melengkapi Key Performance Indikator (KPI). Sedangkan, KPI sendiri merupakan target kerja yang dibuat setiap bulan.

"Kita sekarang udah bikin kaya KPI, ada angka-angkanya buat patokan," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/6) lalu.

"Jadi ini ada rumusnya. Kalau enggak masuk, rumusnya bilang kamu enggak ada kinerja. Langsung bisa nol TKD-nya," sambung Ahok.[wid]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya