Berita

foto :net

Hukum

PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap 17 Anggota MKD DPR

SENIN, 13 JUNI 2016 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima ekspesi 17 anggota/mantan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Dengan keputusan ini, praktis gugatan Sugeng Teguh Santoso dkk (Penggugat) atas penanganan skandal etik 'Papa Minta Saham' Setya Novanto, ditolak alias kandas.

Putusan atas gugatan bernomor perkara 620/Pdt G/2015 itu didaftarkan Sugeng dkk pada 30 Desember 2015 lalu.

Tujuh anggota yang digugat, yaitu Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakosa, Guntur Sasono, Darizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanulhaq, Supratman Andi Agtas, dan Victor Laiskodat. Satu nama lagi adalah eks anggota MKD, Akbar Faizal.


Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir dalam pembacaan putusan selanya hari ini (Senin, 13/6), menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena penanganan kasus Setya Novanto merupakan forum penegakan kode etik yang bersifat internal. Selain itu anggota DPR dalam bersidang juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kuasa hukum 17 anggota/mantan anggota MKD, Habiburokhman menyatakan apresiasinya atas putusan sela majelis hakim PN Jakpus tersebut.

"Kami berharap agar klien kami serta anggota DPR lainnya dapat dengan tenang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat tanpa harus khawatir akan munculnya gugatan-gugatan hukum," ujarnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya