Berita

Nusantara

Tujuh Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap Di Natuna

SENIN, 13 JUNI 2016 | 10:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam beserta 55 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (12/6).

Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Senin (13/6).

Ketujuh kapal yang terdiri dari enam kapal berbobot kurang lebih 100 GT dan satu kapal berbobot kurang lebih 60 GT tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, 10 Juni 2016, pukul 08.45-10.05 WIB.


Ketujuh kapal tersebut yaitu BV 9397 TS, BV 4663 TS, BV 92788 TS, BV 92789 TS,  BV 0259 TS, BV 92972 TS,  dan BV 97397 TS.

"Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl," kata Waluyo.

Diduga, tujuh kapal yang diamankan itu melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.

Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.

"Selanjutnya, kapal dan ABK ketujuh kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tukas Waluyo. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya