Bambang Haryo Soekartono/net
Bambang Haryo Soekartono/net
Bambang Haryo mengatakan, dalam Pasal 25 UU 72/2014 tentang Perdagangan disebutkan Pemerintah berkewajiban mengendalikan jumlah yang memadai mutu yang baik dan harga terjangkau dalam jumlah yang cukup.
"Tak hanya itu ada payung hukum lainnya yaitu Perpres Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 6 tentang 11 komoditas barang atau kebutuhan pokok. Dengan adanya payung hukum tersebut seharusnya 11 komoditi bisa dikendalikan Pemerintah. Tapi faktanya pemerintah tak bisa," jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (12/6).
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13
Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05