Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan MK Tidak Boleh Ajukan PK Harus Ditaati Jaksa

SABTU, 11 JUNI 2016 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi  pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menilai, putusan tersebut sudah benar. Putusan itu juga merupakan pelajaran penting bagi jaksa.


"Kalau ada putusan hakim yang tidak adil dan ada bukti putusan sengaja dibuat memihak terdakwa, maka hal demikian diatasi, bukan dengan memberi hak yang sama kepada jaksa untuk PK,” kata dia di Jakarta, Sabtu (11/6).

kalau melihat sejarah, lanjut Maruarar, salah satu alasan terbesar Jaksa tidak boleh PK adalah bahwa kekuasaan negara yang besar dalam penegakan hukum untuk melakukan penuntutan sudah memiliki kewenangan yang besar untuk mengajukan alat bukti yang kuat dalam mendukung dakwaan dan tuntutan. "Dalam hal ini, terdakwa berada di pihak yang lemah,” sambungnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga mendukung putusan tersebut. Kata dia, akan terjadi kekacauan hukum, apabila jaksa dibebaskan begitu saja mengajukan PK.

"Kacaunya kan terjadi ketidak pastian hukum. Memang jaksa di atas hukum? Sudah jelas pasal 263 ayat 1 itu,” jelasnya.

Dia menambahkan, bila jaksa menggunakan PK untuk mencari keadilan malah akan mengancam keadilan itu sendiri. "Itu sangat mengancam dan merampas hak warga negara dalam menggilas kewarganegaraan dan kenegaraan itu,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, putusan MK yang mengatakan jaksa tidak boleh PK harus dihormati dan dilaksanakan. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya