Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan MK Tidak Boleh Ajukan PK Harus Ditaati Jaksa

SABTU, 11 JUNI 2016 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi  pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menilai, putusan tersebut sudah benar. Putusan itu juga merupakan pelajaran penting bagi jaksa.


"Kalau ada putusan hakim yang tidak adil dan ada bukti putusan sengaja dibuat memihak terdakwa, maka hal demikian diatasi, bukan dengan memberi hak yang sama kepada jaksa untuk PK,” kata dia di Jakarta, Sabtu (11/6).

kalau melihat sejarah, lanjut Maruarar, salah satu alasan terbesar Jaksa tidak boleh PK adalah bahwa kekuasaan negara yang besar dalam penegakan hukum untuk melakukan penuntutan sudah memiliki kewenangan yang besar untuk mengajukan alat bukti yang kuat dalam mendukung dakwaan dan tuntutan. "Dalam hal ini, terdakwa berada di pihak yang lemah,” sambungnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga mendukung putusan tersebut. Kata dia, akan terjadi kekacauan hukum, apabila jaksa dibebaskan begitu saja mengajukan PK.

"Kacaunya kan terjadi ketidak pastian hukum. Memang jaksa di atas hukum? Sudah jelas pasal 263 ayat 1 itu,” jelasnya.

Dia menambahkan, bila jaksa menggunakan PK untuk mencari keadilan malah akan mengancam keadilan itu sendiri. "Itu sangat mengancam dan merampas hak warga negara dalam menggilas kewarganegaraan dan kenegaraan itu,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, putusan MK yang mengatakan jaksa tidak boleh PK harus dihormati dan dilaksanakan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya