Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pemasangan Chip Pada Predator Seksual Dipertanyakan

SABTU, 11 JUNI 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada empat kemungkinan yang perlu dikaji, terkait pemasangan chip pada pelaku kejahatan seksual.

Meski diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kekerasan seksual, namun rencana tersebut berpotensi menjadi pemicu persoalan lain.

"Bagaimana jika yang dilakukan adalah kejahatan non-seksual? Misalnya, copet. Apakah pemantauan terhadap predator juga akan mencakup kejahatan semacam itu?" tanya Reza, Sabtu (11/6).


Kemudian, Reza juga mempertanyakan, bagaimana jika predator melakukan kejahatan seks tanpa kontak fisik. Dalam hal ini, menjual majalah porno.

"Apakah chip juga dipakai untuk memantau dan mempersoalkan aksi seperti itu?" lanjut psikolog forensik kriminal tersebut.

Selain itu, saat terjadi suatu kasus, Reaza juga mempertanyakan kemampuan chip tersebut mengirimkan sinyal otomatis agar terintegrasi ke pihak berwajib.

"Bagaimana jika korban tidak melapor? Walau kejahatan seks bukan delik aduan, tapi tidak mungkin chip mengirim sinyal bahaya secara otomatis," ungkap dia.

Lalu, kemungkinan terburuk lainnya kata Reza, bagaimana jika korban keluar dari domisilinya.

"Seberapa jauh radar petugas berwajib bisa menangkap sinyal chip?" tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu kekerasa seksual. Yakni, hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan penjara selama 15 tahun.

Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku selama dua tahun.

Pemasangam chip sendiri, rencananya bertujuan sebagai alat bantu monitor pada tubuh predator seksual.

Sehingga selain monitoring aksi predator pelaku seksual, chips tersebut juga berfungsi meminimalisir agar predator tidak mengulangi aksi serupa. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya