Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pemasangan Chip Pada Predator Seksual Dipertanyakan

SABTU, 11 JUNI 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada empat kemungkinan yang perlu dikaji, terkait pemasangan chip pada pelaku kejahatan seksual.

Meski diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kekerasan seksual, namun rencana tersebut berpotensi menjadi pemicu persoalan lain.

"Bagaimana jika yang dilakukan adalah kejahatan non-seksual? Misalnya, copet. Apakah pemantauan terhadap predator juga akan mencakup kejahatan semacam itu?" tanya Reza, Sabtu (11/6).


Kemudian, Reza juga mempertanyakan, bagaimana jika predator melakukan kejahatan seks tanpa kontak fisik. Dalam hal ini, menjual majalah porno.

"Apakah chip juga dipakai untuk memantau dan mempersoalkan aksi seperti itu?" lanjut psikolog forensik kriminal tersebut.

Selain itu, saat terjadi suatu kasus, Reaza juga mempertanyakan kemampuan chip tersebut mengirimkan sinyal otomatis agar terintegrasi ke pihak berwajib.

"Bagaimana jika korban tidak melapor? Walau kejahatan seks bukan delik aduan, tapi tidak mungkin chip mengirim sinyal bahaya secara otomatis," ungkap dia.

Lalu, kemungkinan terburuk lainnya kata Reza, bagaimana jika korban keluar dari domisilinya.

"Seberapa jauh radar petugas berwajib bisa menangkap sinyal chip?" tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu kekerasa seksual. Yakni, hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan penjara selama 15 tahun.

Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku selama dua tahun.

Pemasangam chip sendiri, rencananya bertujuan sebagai alat bantu monitor pada tubuh predator seksual.

Sehingga selain monitoring aksi predator pelaku seksual, chips tersebut juga berfungsi meminimalisir agar predator tidak mengulangi aksi serupa. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya