Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pemasangan Chip Pada Predator Seksual Dipertanyakan

SABTU, 11 JUNI 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada empat kemungkinan yang perlu dikaji, terkait pemasangan chip pada pelaku kejahatan seksual.

Meski diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kekerasan seksual, namun rencana tersebut berpotensi menjadi pemicu persoalan lain.

"Bagaimana jika yang dilakukan adalah kejahatan non-seksual? Misalnya, copet. Apakah pemantauan terhadap predator juga akan mencakup kejahatan semacam itu?" tanya Reza, Sabtu (11/6).


Kemudian, Reza juga mempertanyakan, bagaimana jika predator melakukan kejahatan seks tanpa kontak fisik. Dalam hal ini, menjual majalah porno.

"Apakah chip juga dipakai untuk memantau dan mempersoalkan aksi seperti itu?" lanjut psikolog forensik kriminal tersebut.

Selain itu, saat terjadi suatu kasus, Reaza juga mempertanyakan kemampuan chip tersebut mengirimkan sinyal otomatis agar terintegrasi ke pihak berwajib.

"Bagaimana jika korban tidak melapor? Walau kejahatan seks bukan delik aduan, tapi tidak mungkin chip mengirim sinyal bahaya secara otomatis," ungkap dia.

Lalu, kemungkinan terburuk lainnya kata Reza, bagaimana jika korban keluar dari domisilinya.

"Seberapa jauh radar petugas berwajib bisa menangkap sinyal chip?" tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu kekerasa seksual. Yakni, hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan penjara selama 15 tahun.

Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku selama dua tahun.

Pemasangam chip sendiri, rencananya bertujuan sebagai alat bantu monitor pada tubuh predator seksual.

Sehingga selain monitoring aksi predator pelaku seksual, chips tersebut juga berfungsi meminimalisir agar predator tidak mengulangi aksi serupa. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya