Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pemasangan Chip Pada Predator Seksual Dipertanyakan

SABTU, 11 JUNI 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada empat kemungkinan yang perlu dikaji, terkait pemasangan chip pada pelaku kejahatan seksual.

Meski diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kekerasan seksual, namun rencana tersebut berpotensi menjadi pemicu persoalan lain.

"Bagaimana jika yang dilakukan adalah kejahatan non-seksual? Misalnya, copet. Apakah pemantauan terhadap predator juga akan mencakup kejahatan semacam itu?" tanya Reza, Sabtu (11/6).

Kemudian, Reza juga mempertanyakan, bagaimana jika predator melakukan kejahatan seks tanpa kontak fisik. Dalam hal ini, menjual majalah porno.

"Apakah chip juga dipakai untuk memantau dan mempersoalkan aksi seperti itu?" lanjut psikolog forensik kriminal tersebut.

Selain itu, saat terjadi suatu kasus, Reaza juga mempertanyakan kemampuan chip tersebut mengirimkan sinyal otomatis agar terintegrasi ke pihak berwajib.

"Bagaimana jika korban tidak melapor? Walau kejahatan seks bukan delik aduan, tapi tidak mungkin chip mengirim sinyal bahaya secara otomatis," ungkap dia.

Lalu, kemungkinan terburuk lainnya kata Reza, bagaimana jika korban keluar dari domisilinya.

"Seberapa jauh radar petugas berwajib bisa menangkap sinyal chip?" tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu kekerasa seksual. Yakni, hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan penjara selama 15 tahun.

Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku selama dua tahun.

Pemasangam chip sendiri, rencananya bertujuan sebagai alat bantu monitor pada tubuh predator seksual.

Sehingga selain monitoring aksi predator pelaku seksual, chips tersebut juga berfungsi meminimalisir agar predator tidak mengulangi aksi serupa. [sam]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

PDIP Bandar Lampung Maksimalkan Strategi Door to Door

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:58

Ahmad Syaikhu Siap Lanjutkan Program Era Ridwan Kamil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:30

Ariza Ingatkan Kader dan Relawan untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:59

Debat Pilkada Lambar Tetap Digelar Meski Lawan Kotak Kosong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:40

Madam Pang Doakan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:22

Soal Lawan Kotak Kosong, Begini Jawaban Gus Yani

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:59

Setahun Badai Al-Aqsa, Baraq Akan Gelar Aksi di Depan Kedubes AS

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:46

Gerindra Optimistis Dedi Mulyadi Menangkan Pilgub Jabar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:32

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:59

Arne Slot Puas Bisa Torehkan Rekor bersama Liverpool

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:43

Selengkapnya