Berita

foto :net

Politik

PPUI Akui Sistem Ketenagakerjaan Di UI Tidak Beres

SABTU, 11 JUNI 2016 | 16:09 WIB | LAPORAN:

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Andri Wibisana menyesalkan tindakan sewenang-wenang Dekan Fakultas Farmasi UI (FFUI), Mahdi Jufri, terhadap bawahannya, Devfanny Aprilia Artha.

Pasalnya, Mahdi nekat melayangkan Surat Keputusan (SK) mutasi dan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Devfanny selaku Kepala Sekretariat Pimpinan sekaligus Kepala Humas (Kahumas) FFUI, tidak sesuai prosedur, Agustus 2015 lalu.

"Menurut kami kasus ini menandakan adanya ketidakberesan dalam persoalan ketenagakaerjaan di UI," tulis Andri melalui pesan singkatnya, Sabtu (11/6).


Andri berharap, ada kajian dari pihak pimpinan tingkat universitas terkait hal tersebut. Dengan demikian, pimpinan di tingkat universitas dan fakultas tidak lagi mengambil langkah-langkah yang sewenang-wenang, diskriminatif, atau menabrak aturan.

"Kami berharap agar secepatnya pihak fakultas merehabilitasi nama baik saudari Devfanny," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahdi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan SP dan SK Mutasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini merupakan hasil putusan PTUN Jakarta Timur melalui nomor perkara 05/G/2016/PTUN-JKT yang memenangkan penggugat Devfanny Aprilia Artha atas tergugat, Mahdi Jufri.

Sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, Selasa (7/6) lalu itu, menyatakan tidak sahnya SK Mutasi dan SP yang dikeluarkan oleh tergugat selaku pejabat tertinggi di Fakultas.

Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara berupa pencabutan SK yang menyebabkan dimutasinya penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat 2 Peraturan Majelis Wali Amanat UI Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga UI, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan ketenagaan di UI seharusnya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini rektor dan bukan pada seorang dekan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya