Berita

foto :humas kemenhub

Bisnis

RI-Denmark Sampaikan Joint-Submission Di Sidang Komite Hukum IMO ke-103

SABTU, 11 JUNI 2016 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Komite Hukum International Maritime Organization (IMO) menerima dokumen Joint-Submission yang disampaikan oleh delegasi Indonesia dan Denmark dalam sidang komite ke 103 yang diadakan di London, 8-10 Juni 2016.

Dokumen Joint-Submission tersebut berisi mengenai revisi terhadap Draft Guidance for Bilateral/Regional Arrangements or Agreements on Liability and Compensation Issues Connected with Transboundary Oil Pollution Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities atau pedoman pengaturan perjanjian bilateral/regional yang mengatur tentang pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran lintas batas negara yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan pejabat KBRI London dan perwakilan beberapa instansi pemerintah pusat di Jakarta, yang dipimpin oleh KonsulerKBRI London, Dindin Wahyudin dan Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga.


Pembentukan sebuah pedoman atau kerangka aturan internasional tersebut dilatarbelakangi oleh kasus Montara yang terjadi di Laut Timor, Nusa Tenggara Timor (NTT) pada Tahun 2009. Hingga kini tidak ada aturan internasional yang mengatur tentang pemasalahan mengenai tanggung jawab dan kompensasi yang berhubungan dengan kerusakan pencemaran lintas batas dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai, sehingga menyebabkan penyelesaian kasus Montara menjadi berlarut-larut.

Pada Sidang Komite Hukum IMO ke-97 tahun 2010 lalu, Indonesia menyampaikan inisiatif untuk membahas isu yang sudah berjalan selama tujuh tahun tersebut. Indonesia juga menggagas sebuah solusi aturan internasional guna menyelesaikan permasalahan tanggung jawab, termasuk kompensasi menyangkut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.

"Bukan hal yang mudah untuk menginisiasi pembentukan sebuah rezim Internasional baik itu konvensi maupun resolusi pada IMO yang beranggotakan 171 negara," tutur Dindin Wahyudin berdasarkan rilis dari Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Kemenhub, Bambagn Sutrisna yang diterima redaksi di Jakarta, pagi ini (Sabtu, 11/9).

Namun demikian, Dindin Wahyudin menambahkan, hal tersebut tidaklah mematahkan semangat Indonesia untuk tetap memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional.

Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia atau dikenal dengan istilah World Maritime Fulcrum, jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2016, Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan pidato kepada perwakilan 171 negara-negara anggota IMO dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sedang mengikuti Sidang IMO Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-69, bahwa Indonesia telah menetapkan visi untuk menjadi Poros Maritim Dunia dan berkomitmen untuk mengimplementasikan instrumen-instrumen IMO guna peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Dengan bertambahnya dukungan dari negara-negara anggota IMO, diharapkan pembahasan mengenai pembentukan Draft Guidance tersebut bisa menjadi salah agenda tetap pada Sidang Komite Hukum IMO, sampai menjadi sebuah resolusi IMO yang bisa dijadikan pedoman bagi negara-negara anggota IMO dalam menyelesaikan permasalahan tanggung jawab dan kompensasi yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya