Berita

ilustrasi/net

Politik

UU Polri Sudah Sangat Layak Untuk Direvisi

SABTU, 11 JUNI 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI sudah berlaku selama 14 tahun. Seharusnya, itu sudah jadi masa yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi UU tersebut.  

"UU Kepolisian yang sudah berlaku selama 14 tahun ini sudah layak direvisi, hanya beberapa kali maju (revisi) ke DPR sampai sekarang tidak terealisasi," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).

Meski UU itu bisa diuji lewat judicial review, namun menurutnya lebih efektif lewat legislatif review. Ia melihat, yang mesti dibenahi adalah aturan-aturan yang membuat proses pergantian Kapolri selalu diwarnai polemik tajam selama 14 tahun terakhir.


Ia mengusulkan, pertama, masa jabatan seorang Kapolri harus diatur sekurang-kurangnya lima tahun.

"Jadi, kira-kira satu periode presiden satu Kapolri saja, agar laporan kinerjanya jelas. Ini jadi bahan pertimbangan untuk segera merevisi UU itu," jelas Fadli.

Kedua, jadikan Kapolri sebagai pejabat setingkat menteri. Kalau sudah jadi pejabat negara setingkat kabinet maka pemilihannya tidak memerlukan lagi persetujuan DPR.

"Kalau usul di bawah otoritas lembaga lain, saya tidak setuju karena itu akan menimbulkan kerancuan dan pasti tidak disetujui anggota Polri," ucapnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya