Berita

ilustrasi/net

Politik

UU Polri Sudah Sangat Layak Untuk Direvisi

SABTU, 11 JUNI 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI sudah berlaku selama 14 tahun. Seharusnya, itu sudah jadi masa yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi UU tersebut.  

"UU Kepolisian yang sudah berlaku selama 14 tahun ini sudah layak direvisi, hanya beberapa kali maju (revisi) ke DPR sampai sekarang tidak terealisasi," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).

Meski UU itu bisa diuji lewat judicial review, namun menurutnya lebih efektif lewat legislatif review. Ia melihat, yang mesti dibenahi adalah aturan-aturan yang membuat proses pergantian Kapolri selalu diwarnai polemik tajam selama 14 tahun terakhir.


Ia mengusulkan, pertama, masa jabatan seorang Kapolri harus diatur sekurang-kurangnya lima tahun.

"Jadi, kira-kira satu periode presiden satu Kapolri saja, agar laporan kinerjanya jelas. Ini jadi bahan pertimbangan untuk segera merevisi UU itu," jelas Fadli.

Kedua, jadikan Kapolri sebagai pejabat setingkat menteri. Kalau sudah jadi pejabat negara setingkat kabinet maka pemilihannya tidak memerlukan lagi persetujuan DPR.

"Kalau usul di bawah otoritas lembaga lain, saya tidak setuju karena itu akan menimbulkan kerancuan dan pasti tidak disetujui anggota Polri," ucapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya