Berita

ilustrasi/net

Hukum

Seharusnya Hukuman Kebiri Adalah Keinginan Sukarela Dari Si Predator

SABTU, 11 JUNI 2016 | 09:25 WIB | LAPORAN:

Pasti ada alasan khusus mengapa dokter di Indonesia menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu kebiri.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, di negara-negara yang mempraktikkan kebiri kimiawi, tidak ada dokter yang menunjukkan resistensi.

"Karena di negara-negara yang menerapkan kebiri kimiawi dilakukan berdasarkan keinginan si predator," tulis Reza melalui pesan singkat elektronik, Jumat malam (10/6).


Reza menilai telah terjadi kesalahpahaman terhadap hukuman kebiri. Khususnya kebiri kimiawi.

Kebiri kimiawi, lanjutnya, menjadi solusi efektif hanya ketika si predator secara sukarela menghendaki hal tersebut.

"Saat ada keinginan sukarela untuk mengubah perilaku dari si predator,
itulah yang mengaktivasi efek jera," papar psikolog forensik kriminal tersebut.

Meski demikian kebiri yang dimaksud diartikan sebagai rehabilitasi.

"Jadi, bukan kebiri sebagai pemberatan sanksi," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, hukuman kebiri kimiawi yang diterapkan di Indonesia, merupakan hukuman tambahan di samping hukuman pokok yang diterima pelaku.

Hukuman kebiri baru akan berlaku jika putusan peradilan mencapai kekuatan hukum tetap (in kracht).

Artinya, tidak ada pemberian hukuman kebiri langsung pada sidang pengadilan tingkat pertama. Sehingga, predator seksual bisa mengajukan banding.

Beberapa negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri, antara lain Amerika Serikat, Polandia, Maldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan, dan Rusia. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya