Berita

foto :net

Bisnis

Penegakan Hukum Masih Fokus Wajib Pajak Kelas Teri

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Alotnya proses pembuatan UU Tax Amnesty di DPR dikarenakan ada tiga persoalan.

Pertama, belum sinkronnya antara legislatif dan eksekutif tentang pembahasan tax amnesty (pajak pengampunan). Kedua, masih mengganjalnya kepentingan di kalangan pengusaha dengan pemerintah. Dan terakhir, belum tersosialisasikannya rencana RUU Tax Amnesty kepada masyarakat.

Demikian terungkap dalam diskusi publik bertema 'Menakar Implementasi Tax Amnesty di Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (9/6) malam.


Ketua panitia Isti Nugroho mengatakan, banyak orang Indonesia memiliki uang yang disimpan di luar negeri tanpa terkena pajak. Dengan adanya tax amnesty ini diundangkan akan membuat pemilik uang yang disimpan di luar negeri itu kembali ke dalam negeri.

Diskusi menghadirkan pembicara seperti Yustinus Prastowo pengamat pajak, Salamuddin Daeng pengamat ekonomi makro dan praktisi perpajakan Bawono Setiaji. Sedangkan Supriyanto anggota DPR yang diharapkan hadir ternyata berhalangan.

Yustinus mengatakan, prinsipnya, UU Tax Amnesty dibuat antara lain selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan, mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak.

"Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan Tax Amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga," kata Yustinus.

Namun yang penting dalam pengampunan pajak ini adalah masalah penegakan hukum. "Setelah pengampunan pajak apakah betul ada penegakan hukum yang keras, itu harus jelas. Kalau penegakan hukumnya lembek, maka orang tidak mau ikut amnesti, sebab mereka tidak diapa-apakan," ujar Yustinus.

Dia mengakui saat ini pemerintah belum melaksanakan penegakan hukum yang efektif terhadap pengemplang pajak. Hanya WP kelas teri saja yang ditindak dengan melakukan penyanderaan. Jika pemerintah tegas dalam melakukan penegakan hukum, maka dalam setahun bisa memeriksa dua persen wajib pajak nakal.

Sementara, Bawono Setiaji menekankan pemberian ampunan kepada pengemplang pajak melalui UU Tax Amnesty harus diberikan hanya sekali. Untuk itu, RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas DPR dengan pemerintah harus dipersiapkan dengan matang.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya