Berita

m. prasetyo/net

Hukum

IDI Tolak Dilibatkan Dalam Kebiri, Jaksa Agung Akan Bicara Dengan Menkes

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung, M. Prasetyo, tidak peduli penolakan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

Sanksi tambahan kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi Prasetyo, IDI hanyalah organisasi profesi. Menyikapi perkembangan itu, Prasetyo berencana membicarakannya dengan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.


"IDI itu organisasi profesi saja. Kita tentunya bicara dengan Kementerian Kesehatan," katanya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6).

Prasetyo menjamin, dokter tidak akan menerima hukuman pidana jika terlibat dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimiawi.

"Dokter pun tidak bisa disalahkan, ini kan aturan undang-undang," tegasnya.

Mantan politisi Partai Nasdem itu menyatakan, hukuman tambahan berupa kebiri diadakan untuk mencegah semakin banyaknya korban kekerasan seksual pada anak.

Penolakan IDI terlibat dalam eksekusi kebiri kimiawi terungkap dalam konferensi pers di kantor pengurus IDI, Jakarta Pusat, kemarin (Kamis, 9/6).

IDI sebetulnya mendukung keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. Menurut mereka, pelaku kekerasan seksual memang harus dihukum berat.

Namun, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Pelibatan dokter dalam eksekusi itu memang turut diatur dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi tersebut.

Permintaan kepada pemerintah itu dilandaskan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) nomo 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya