Berita

net

Hukum

Calon Kapolri Adalah Perwira Aktif Bukan Pensiunan

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 22:08 WIB | LAPORAN:

Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti seharusnya tidak dilakukan.

Pengamat kepolisian Alfons Loemau menilai, hal tersebut berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri.

Menurut mantan kepala Biro Binamitra Polda NTT itu, UU Polri menyebut bahwa calon Kapolri adalah polisi aktif yang berpangkat bintang tiga dan diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI.


Disamping itu, dalam pasal 30 ayat 2 juga menyebutkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun harus memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Keahlian khusus tersebut seperti dalam bidang forensik dan jabatan Kapolri tidak masuk keahlian khusus.

Alfons menilai, meski presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Kapolri, namun jika Kapolri sekarang dipaksakan diperpanjang masa jabatannya maka sama saja memutus regenerasi di tubuh Korps Bhayangkara. Apalagi, Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016 mendatang.

"Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan sama saja tidak ada regenerasi di tubuh Polri walaupun ada hak prerogatif presiden," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/6).

Alfons menengarai jika wacana perpanjangan masa pensiun Kapolri berbau unsur politik. Menurutnya, saat pergantian Kapolri, hal yang menyalahi aturan acapkali dipaksakan.

"Hal ini memang terdengar seperti ada unsur politiknya, bisa jadi memang betul adanya. Seperti biasanya menjelang pergantian langsung heboh yang pasti jika hal ini benar-benar dilakukan maka sudah menyalahi aturan yang ada," jelasnya.

Saat disinggung mengenai siapa sosok yang tepat untuk menggantikan posisi Badrodin Haiti, Alfons menilai perwira aktif bintang tiga seperti Budi Gunawan sudah tepat untuk menggantikan.

"Ada beberapa nama jenderal bintang tiga yang muncul, kalau saya lihat Budi Gunawan adalah yang paling tepat. Dirinya sudah pernah menjalani serangkaian tes, walaupun waktu itu terbentur masalah hukum dengan KPK, namun semuanya sudah berakhir sekarang ini," demikian Alfons. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya