Berita

Hukum

Dua Hal Yang Membuat Pengadilan Obor Rakyat Keliru

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 17:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa pencemaran nama baik Joko Widodo yang adalah redaktur tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, menyatakan dua hal yang membuatnya yakin bahwa kasusnya tak pantas disidangkan di pengadilan negeri dengan pasal-pasal pidana yang ada.

Hal itu disampaikannya dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang kedua kasus pencemaran nama baik Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/6). Eksepsi itu didapatkan redaksi dari halaman media sosial yang dimilik Darmawan, di mana ia membagikannya ke publik.

Dermawan mengutip penjelasan beberapa tokoh pers dan pakar komunikasi dari dalam dan luar negeri seperti F. Fraser Bond, Roland E. Wolseley hingga Adinegoro dan Onong Uchjana Effendy.


Darmawan juga mengutip penjelasan tegas dari UU Pers (UU 40/1999) bahwa apa yang dimaksud dengan pers atau jurnalistik adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

"Dengan semua kriteria yang saya kemukakan tadi, bagaimana bisa manakala kami sebagai pengelola Obor Rakyat dalam proses pembuatan tabloid tersebut hingga sampai ke tangan pembaca, masih dikatakan bukan merupakan produk jurnalistik?" katanya.

Ia membandingkannya dengan hasil karya pemikiran dan tulisan para aktivis mahasiswa dalam kegiatan pers mahasiswa yang sejak zaman dulu sangat kritis. Juga bentuk-bentuk media perjuangan di masa lalu, seperti "Medan Prijaji" pimpinan Tirto Adhi Soeryo, "Doenia Bergerak" yang dibuat Mas Marco Kartodikromo, atau "Suara Independen" yang dibentuk para aktivis pra-1998.

"Apakah tidak bisa disebutkan produk jurnalistik? Hanya semata karena mereka tak memiliki perusahaan yang legal secara hukum?" gugat Darmawan

Ia tegaskan, dirinya tidak terima dan siap beradu pendapat sesengit apapun bila Obor Rakyat dibantah sebagai produk jurnalistik. Padahal Obor Rakyat sudah memenuhi tiap hal yang disyaratkan dalam berbagai definisi tentang produk pers.

"Karena alasan-alasan di atas itulah, kami meyakini bahwa perkara ini seharusnya disidangkan dengan UU Pers yang lebih patut diutamakan dalam mengadili sengketa dan kesalahan akibat pers, sehingga dengan kata lain, kami pun meyakini bahwa sidang ini telah salah mengadili perkara," urai Darmawan.

Hal kedua adalah berkenaan dengan waktu kejadian perkara yang bertepatan dengan rangkaian proses pemilihan presiden (Pilpres). Mereka meyakini bahwa kasus ini murni pidana Pemilu, dan karena itu harus diadili pada saatnya, yakni pada waktu berjalannya proses Pemilu tersebut.

"Mengapa Bawaslu saat itu langsung mem-by pass kasus ini ke Kepolisian RI, hingga kini sejujurnya masih menjadi tanda tanya besar buat kami," ucapnya.

Ia pun mengutip pemberitan pada Juni 2014 bahwa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI (saat itu) Ronny Franky Sompie dan Kepala badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (saat itu) Suhardi Alius juga seperti mempertanyakan sikap dan keputusan yang diambil Bawaslu tersebut.

Kepolisian (Bareskrim) menolak pengaduan Bawaslu karena karena tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur aduan yang disepakati, yaitu tidak melalui pembahasan di Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu Pemilu).

"Dengan dua alasan tersebut di atas, kami meyakini bahwa sidang kasus Obor Rakyat, mau tidak mau tergolong sebuah peradilan yang salah, atau apa pun istilahnya secara hukum," tegas dia. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya