Berita

Darmawan Sepriyossa/net

Hukum

Darmawan Sepriyossa: Kasus Obor Rakyat Lebih Tepat Diadili Dengan UU Pers

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 16:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Redaktur tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, menyatakan arugmentasi bahwa kasusnya tak pantas disidangkan seperti terjadi saat ini.

Hal itu terjadi dalam pembacaan eksepsi dalam sidang kedua kasus pencemaran nama baik Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/6). Salinan eksepsi Darmawan redaksi dapatkan dari halaman media sosial yang dimiliknya, di mana ia membagikannya ke publik.

Darmawan menyerahkan pembelaan yang berkaitan dengan pasal-pasal yang didakwakan sepenuhnya kepada tim pembela dan penasihat hukum.


Namun, berdasarkan common sense yang ia yakini, Darmawan melihat kasus ini tidak pada tempatnya disidangkan dan tidak pantas juga dengan pasal-pasal yang didakwakan.

"Menurut saya kasus ini lebih tepat diadili dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Meskipun benar bahwa apakah UU tersebut telah memenuhi kriteria lex specialis atau tidak masih menjadi diskursus berkelanjutan, setidaknya UU tersebut lebih khusus mengurus persoalan pers," urainya.

Apalagi, lanjut dia, Mahkamah Agung pun dalam berbagai keputusannya menegaskan bahwa UU Pers adalah prevail atau diutamakan untuk mengadili persoalan-persoalan pers.

"Marilah pada saat semua kepentingan politik yang mengiringi Pilpres sudah lama terpinggirkan, kita sejenak berpikir jernih, apakah benar Obor Rakyat bukan produk jurnalistik?" tegasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya