Berita

Pemerintahan: Untuk Rakyat atau Partai?

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 11:12 WIB | OLEH: FRITZ E. SIMANDJUNTAK

PADA tanggal 19 November 1863 di Makam Pahlawan Gettysburg, Pennsylvania, pidato Presiden AS Abraham Lincoln sangat monumental untuk mengingatkan kembali peran pemerintah dalam mencapai tujuan nasional AS.

Pidato yang hanya disampaikan sekitar kurang dari 10 menit tersebut telah menjadi inspirasi bangsa AS untuk menghentikan perang sipil dan memulai membangun untuk kesejahteraan rakyat AS.

Sepenggal pernyataan Abraham Lincoln yang sangat terkenal tersebut adalah "Government of the people, by the people, for the people, shal not perish from the earth".  Di sini Lincoln mengimbau baik para pendukungnya maupun warga negara AS lainnya agar lebih banyak bekerja untuk rakyat.  Dan pekerjaan untuk rakyat tidak akan pernah berhenti sepanjang kita menjadi politisi atau duduk di pemerintahan.


Indonesia juga menganut sistem demokrasi seperti di AS. Tetapi apa yang dipertontonkan oleh wakil rakyat di DPR tentang revisi UU Pilkada yang baru disahkan pada 2 Juni 2016 memperlihatkan arogansi partai politik dan tidak menyerap aspirasi rakyat seperti janji mereka saat kampanye lalu.

Revisi tersebut terutama tentang pengetatatan verifikasi faktual dukungan KTP yang digunakan calon independen. Dalam hal ini diperlukan sensus dengan menemui langsung setiap pendukung yang menyerahkan KTP. Jika pendukung calon tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. Kalau gagal ditemui, maka dukungan dianggap tidak memenuhi syarat.

Dari sini terlihat sekali bahwa demokrasi di Indonesia sangat ditentukan oleh partai dan untuk kepentingan partai. Bukan untuk kepentingan rakyat.  Dan ini sangat bertolak belakang dengan UUD 1945 di mana dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

Terlihat sekali disetujuinya UU Pilkada ini juga  salah satu upaya sebagian besar partai di DPR untuk menjegal Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2016-2021. Karena hingga saat ini kader partai  diperkirakan tidak akan mampu mengalahkan Ahok dan dukungan KTP terhadap Ahok hampir mencapai satu juta orang. Jauh melebihi dari persyaratan yang ditentukan KPU yaitu sekitar 550 ribu orang.

Fenomena upaya pengganjalan Ahok sebagai kandidat calon Gubernur DKI Jakarta juga memperlihatkan belum harmonisnya hubungan PDIP dengan Presiden Jokowi. Padahal Jokowi adalah kader PDIP.

Sebagai Presiden RI, Jokowi tentu sangat berkepentingan tentang keberhasilan pembangunan di Jakarta. Bukan hanya karena Jokowi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, tetapi DKI Jakarta adalah "potret Indonesia dalam manajemen pemerintahan untuk rakyat" yang sangat dinamis.

Pertanyaannya kenapa PDIP tidak melakukan dialog dengan Presiden Jokowi tentang harapannya pada calon Gubernur DKI Jakarta 2016-2021? Bukankah Jokowi adalah salah satu stake holders dan user dari Gubernur DKI Jakarta?

Lalu kira-kira apa yang dilakukan rakyat atas arogansi sikap partai mengenai UU Pilkada?

Pertama, dengan baik-baik rakyat bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, dengan baik-baik pula rakyat DKI Jakarta pendukung Ahok mengajukan cuti bersama di hari verifikasi dengan secara proaktif mendatangi PPS.

Ketiga, juga dengan baik-baik rakyat kembali menduduki parlemen dan segera minta mencabut UU Pilkada 2016 khususnya soal verifikasi.  

Keempat, jangan pilih kader partai yang menyetujui UU Pilkada 2016 pada pemilihan umum mendatang.

Kita tunggu apa yang akan dilakukan rakyat DKI Jakarta atas sikap partai politik yang telah menghianati demokrasi untuk dan oleh rakyat.

*Penulis adalah Sosiolog tinggal di Jakarta

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya