Berita

Nusantara

DKPP Bersidang, Donatus Tegaskan Pilkada Fakfak Cacat Hukum

RABU, 08 JUNI 2016 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan persidangan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Gugatan dilayangkan calon Kepala Daerah Fakfak nomor urut 2, Donastus Nimbikendik dan Abdul Rahman, pada Januari 2016 lalu.

Mereka mempertanyakan prosedur pembatalan pencalonan meski sudah masuk dalam tahapan pilkada.  


Sidang gugatan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Jimly Asidiqie.

Dalam persidangan tersebut Donatus mempertanyakan surat perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Nomor 66/kpts/KPU.Prov.032.XI.2015 tanggal 25 November 2015 tentang perubahan SK KPU nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan penetapan dari 3 peserta pasangan calon menjadi dua peserta pasangan calon saja. Padahal, saat itu telah memasuk dalam tahapan Pilkada.

"Apalagi, waktu pemungutan suara hanya tinggal beberapa hari saja," kata Donatus usai menjalani persidangan, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/6).

Anehnya, kata dia,  tak ada satu calon pun dari dua pasangan calon yang maju mengajukan sanggahan atas penetapan tersebut. Yang membuatnya heran juga, tak pernah ada rekomendasi dari Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada KPU untuk mendiskualisifikasi dirinya.

"Jadi kami berpikir pembatalan ini adalah sebuah rekayasa yang telah dibuat oleh salah satu pasangan calon dan penyelenggara Pilkada lokal," ucapnya.

Karena itu, proses pesta demokrasi tingkat lokal di Kabupaten Fakfak tersebut dianggap cacat hukum sebab diselenggarakan dengan tidak sesuai prosedural dan mekanisme perundang-undangan yang ada. Ia melanjutkan, hal tersebut telah menghilangkan hak pasangan calon dalam Pilkada serentak 2015 silam.

Ia berharap, gugatan yang diajukan oleh pihaknya dapat diterima secara keseluruhan. Selain itu, kelima Komisioner KPU Papua Barat diberhentikan secara permanen.

Ia menilai, setidaknya terdapat dua surat sakti yang mempengaruhi penolakan dirinya sebagai calon bupati Fakfak tahun 2016-2019. Kedua surat itu adalah surat nomor 821/KPU/XI/2015 tanggal 17 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Surat ini diperkuat oleh KPU Provinsi Papua Barat dengan memalui surat bernomor 251/KPU.Prov.032/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sehingga semua itu menggugurkan proses yang sesuai Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan Panwaslu Kabupaten Fakfak.

"Saya meminta agar pilkada Fakfak dibatalkan demi hukum," terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua DKPP Jimly Asidiqie mengungkapkan, pihaknya telah memecat Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, tahapan Pilkada dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Barat.

"Tetapi yang bersangkutan (Donatus) tetap belum merasa puas atas kinerja KPU Provinsi Papua Barat," kata Jimly.

Hingga saat ini, ia menjelaskan, DKPP masih menerima kasus pengaduan terkait Pilkada serentak 2015 silam. Ia berharap, peristiwa di Fakfak dapat menjadi pelajaran KPU untuk Pilkada 2017 mendatang. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya