Berita

Mercy Chriesty Barends/net

Politik

Mercy Gugat Kenaikan TDL Tanpa Konsultasi Dengan DPR

RABU, 08 JUNI 2016 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 masih terus dipersoalkan DPR.

Faktanya adalah kebijakan tersebut diambil pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa konsultasi dengan DPR. Kalangan Parlemen pun tegas menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.

"Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawacita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno," ujar anggota Komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, kepada wartawan, Rabu (8/6)


Keputusan pemerintah menaikkan TDL tidak pernah dibahas PLN dalam Rapat Kerja Komisi VII. Bahkan, Mercy ungkapkan bahwa dalam rapat terakhir (26 April 2016), tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan. (Baca juga: Anggota DPR Akan Panggil Dirut PLN)

Dalam rapat yang sama, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

"Rencana itu berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh per 1 Juli 2016," terangnya.

Ia jelas menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, yang notabene adalah pelanggan dalam kategori menengah ke bawah. Dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Mercy menuntut pemerintah tidak cuma mengacu pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak berdasar dan berpayung hukum yang jelas sejak pemerintahan lalu. Lembaga ini juga tidak memiliki wewenang melakukan pendataan. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya