Berita

Mercy Chriesty Barends/net

Politik

Mercy Gugat Kenaikan TDL Tanpa Konsultasi Dengan DPR

RABU, 08 JUNI 2016 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 masih terus dipersoalkan DPR.

Faktanya adalah kebijakan tersebut diambil pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa konsultasi dengan DPR. Kalangan Parlemen pun tegas menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.

"Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawacita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno," ujar anggota Komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, kepada wartawan, Rabu (8/6)


Keputusan pemerintah menaikkan TDL tidak pernah dibahas PLN dalam Rapat Kerja Komisi VII. Bahkan, Mercy ungkapkan bahwa dalam rapat terakhir (26 April 2016), tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan. (Baca juga: Anggota DPR Akan Panggil Dirut PLN)

Dalam rapat yang sama, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

"Rencana itu berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh per 1 Juli 2016," terangnya.

Ia jelas menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, yang notabene adalah pelanggan dalam kategori menengah ke bawah. Dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Mercy menuntut pemerintah tidak cuma mengacu pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak berdasar dan berpayung hukum yang jelas sejak pemerintahan lalu. Lembaga ini juga tidak memiliki wewenang melakukan pendataan. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya