Berita

Mercy Chriesty Barends/net

Politik

Mercy Gugat Kenaikan TDL Tanpa Konsultasi Dengan DPR

RABU, 08 JUNI 2016 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 masih terus dipersoalkan DPR.

Faktanya adalah kebijakan tersebut diambil pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa konsultasi dengan DPR. Kalangan Parlemen pun tegas menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.

"Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawacita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno," ujar anggota Komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, kepada wartawan, Rabu (8/6)


Keputusan pemerintah menaikkan TDL tidak pernah dibahas PLN dalam Rapat Kerja Komisi VII. Bahkan, Mercy ungkapkan bahwa dalam rapat terakhir (26 April 2016), tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan. (Baca juga: Anggota DPR Akan Panggil Dirut PLN)

Dalam rapat yang sama, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

"Rencana itu berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh per 1 Juli 2016," terangnya.

Ia jelas menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, yang notabene adalah pelanggan dalam kategori menengah ke bawah. Dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Mercy menuntut pemerintah tidak cuma mengacu pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak berdasar dan berpayung hukum yang jelas sejak pemerintahan lalu. Lembaga ini juga tidak memiliki wewenang melakukan pendataan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya