Berita

Mercy Chriesty Barends/net

Politik

Mercy Gugat Kenaikan TDL Tanpa Konsultasi Dengan DPR

RABU, 08 JUNI 2016 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 masih terus dipersoalkan DPR.

Faktanya adalah kebijakan tersebut diambil pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa konsultasi dengan DPR. Kalangan Parlemen pun tegas menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.

"Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawacita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno," ujar anggota Komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, kepada wartawan, Rabu (8/6)


Keputusan pemerintah menaikkan TDL tidak pernah dibahas PLN dalam Rapat Kerja Komisi VII. Bahkan, Mercy ungkapkan bahwa dalam rapat terakhir (26 April 2016), tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan. (Baca juga: Anggota DPR Akan Panggil Dirut PLN)

Dalam rapat yang sama, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

"Rencana itu berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh per 1 Juli 2016," terangnya.

Ia jelas menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, yang notabene adalah pelanggan dalam kategori menengah ke bawah. Dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Mercy menuntut pemerintah tidak cuma mengacu pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak berdasar dan berpayung hukum yang jelas sejak pemerintahan lalu. Lembaga ini juga tidak memiliki wewenang melakukan pendataan. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya