Berita

Mercy Chriesty Barends/net

Politik

Mercy Gugat Kenaikan TDL Tanpa Konsultasi Dengan DPR

RABU, 08 JUNI 2016 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 masih terus dipersoalkan DPR.

Faktanya adalah kebijakan tersebut diambil pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa konsultasi dengan DPR. Kalangan Parlemen pun tegas menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.

"Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawacita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno," ujar anggota Komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, kepada wartawan, Rabu (8/6)


Keputusan pemerintah menaikkan TDL tidak pernah dibahas PLN dalam Rapat Kerja Komisi VII. Bahkan, Mercy ungkapkan bahwa dalam rapat terakhir (26 April 2016), tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan. (Baca juga: Anggota DPR Akan Panggil Dirut PLN)

Dalam rapat yang sama, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

"Rencana itu berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh per 1 Juli 2016," terangnya.

Ia jelas menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, yang notabene adalah pelanggan dalam kategori menengah ke bawah. Dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Mercy menuntut pemerintah tidak cuma mengacu pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak berdasar dan berpayung hukum yang jelas sejak pemerintahan lalu. Lembaga ini juga tidak memiliki wewenang melakukan pendataan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya