Berita

basuki tjahaja purnama/net

Politik

Ahok Merasa Dijegal Lewat UU Pilkada

RABU, 08 JUNI 2016 | 11:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

UU Pilkada yang belum lama ini disahkan oleh DPR tak membuat senang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ia justru menilai beberapa pasal dalam UU itu sebagai upaya menjegalnya maju Pilgub Jakarta 2017 nanti dari jalur perseorangan.

"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ya udah, lu makan aja nih kursi gubernur kalau lu mau," ketus Ahok kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).


Ahok mengklaim telah bekerja keras demi memakmurkan warga Jakarta. Namun masih saja dijegal.

"Aku juga kerja keras kok di sini. Lu kok pingin banget kursi gubernur sih, ya lu ambil aja deh kalau pingin buat saya enggak ikut. Difitnah dari Sumber Waras, Luar Batang, fitnah reklamasi, apalagi yang kurang fitnahnya?" ucapnya berapi-api.

Meski begitu, Ahok merasa dirinya tidak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada. Ia condong menyerahkan semuanya kepada KPU.

"Kalau uji materi, itu KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Kita ikut saja," ujar Ahok.

UU Pilkada hasil revisi telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6) lalu. Aturan yang dipersoalkan dalam UU itu, terutama pasal 48 ayat (3) yang menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya