Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menegaskan bahwa apkir dini indukan ayam (parent stock) bukanlah praktik kartel. Langkah perusahaan pembibitan ayam diambil untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
Ketua GPPU Krissantono mengatakan, 12 perusahaan pembibitan yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel ayam melakukan apkir dini berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.
"Saya semakin yakin bahwa tuduhan ini tidak pas," ujar Krissantono yang ditemui bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan kartel ayam di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Selasa (7/6).
Krissantono mengatakan, fakta bahwa para terlapor melakukan apkir dini berdasarkan instruksi pemerintah, seperti yang tertuang pada Surat Edaran Dirjen PKH tertanggal 15 Oktober 2015 membuat para perusahaan pembibit tersebut tidak bisa disalahkan. Bahkan, dalam Surat Edaran Dirjen PKH tertanggal 23 November, ada poin yang menekankan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi instruksi apkir dini akan dikenai sanksi.
Saat memberikan kesaksian, Krissantono menjelaskan, dalam salah satu rapat pembahasan yang difasilitasi oleh pemerintah, Dirjen PKH Muladno menekankan bahwa ini dilakukan demi kepentingan nasional. Sehingga, semua pihak yang ikut hadir, baik dari peternak maupun perusahaan pembibitan, tidak punya alasan untuk menolak.
"GPPU tidak pernah mengajukan permintaan apkir dini ke pemerintah, yang paling menginginkan peternak. Di antara anggota kami kalau ditanya satu per satu tidak ada yang menginginkan apkir dini karena merugikan, sebab indukan ayam dipotong di usia produktif," tambahnya.
Pada sidang sebelumnya, Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian Muladno menerangkan, kebijakan apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan pembibitan unggas merupakan instruksi untuk membantu peternak yang merugi karena harga ayam hidup (live bird) jatuh akibat berlebihnya pasokan.
[wah]