Berita

jumali/net

Bisnis

KASUS SPBU REMPOA

Duh, Pertamina Berdalih Kecolongan

SELASA, 07 JUNI 2016 | 16:42 WIB | LAPORAN:

General Manager Marketing Operation (MOR) III Pertamina, Jumali mengaku kecolongan terkait kasus penyalahgunaan sistem operasional di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 Jalan Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pihak Pertamina, beralasan, terduga petugas yang melakukan praktek ilegal terhadap takaran bahan bakar, menggunakan modus baru.

"Mereka (terduga) pakai remot. Jadi canggih sekali, sampai kami tak bisa mendeteksi," kata Jumali saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).


Meski demikian, Jumali menegaskan pihaknya akan lebih ketat dalam setiap pengecekan di setiap SPBU. Salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin.

"Yang pasti sidak rutin akan diperketat. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan pihak aparat kepolisian untuk meminimalisir kejadian serupa," pungkasnya.

Subdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus 3 pengelola dan 2 karyawan SPBU Jl. Veteran, Rempoa. Komplotan tersebut diduga melakukan praktek pengurangan volume bahan bakar dari mesin dispenser SPBU ke kendaraan pengandara.

Hasil penyelidikan polisi, terduga kompotan tersebut menggunakan modus baru. Mereka mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasang di dispenser pengisian BBM. Lalu, komplotan itu mengontrol alat tersebut menggunakan remote. Sehingga saat ada razia, fungsi mesin tersebut bisa kembali normal.

Kasubdit Sumdaling, Diskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid mengatakan, aktivitas tersebut sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.

"Ini modus baru. Mereka isi 17 ton seharinya, per 20 liter mereka curangi dengan diambil satu liter. Jadi, ini sulit diungkap karena pelaku saat disidak bisa saja langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas," papar Adi.

Ada pun lima petugas SPBU yang diamankan, berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42). Atas perbuatannya, para komplotan tersebut terancam jeratan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c; Pasal 9 ayat (1) huruf d; Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 32 ayat (2) junctoPasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya