Berita

Hukum

Kasus Untag 45 Jakarta Akan Dibawa Ke Tingkat Hukum Internasional

SENIN, 06 JUNI 2016 | 19:18 WIB

‎RMOL. Ketua Pembina Universitas 17 Agustus (Untag) 1945, Budiono Darsono menyatakan, akan membawa masalah pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya hingga ke tingkat internasional. Hal ini dilakukan pasca ditolaknya pengaduan pihak kampus oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Diketahui, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Dedy Cahyadi kepada mahasiswi dan dosen di universitas tersebut beberapa waktu lalu ini telah mencoreng nama baik kampus.

Namun saat pihak kampus dan Lebaga Bantuan Hukum APIK Jakarta melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian, ternyata laporan mereka ditolak. Undang-undang KUHP tidak mengatur mengenai kasus yang dilaporkan tersebut,” kata Budiono Darsono kepada wartawan di Jakarta, baru baru ini, seraya menirukan ucapan pihak kepolisian.

‎Berdasarkan jawaban tersebut, Budiono mengaku pihaknya sudah sepakat jika sampai nanti proses tidak dijalankan dengan benar, baik itu proses hukum dan adanya manipulasi hukum, maka hal ini akan dibawa hingga ke­tingkat hukum internasional.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang Civitas Akademika Untag 1945 kembali mendatangi LBH APIK Jakarta, di Jalan Raya Tengah, Kramatjati Jakarta Timur, Kamis (26/5).

Dalam aksi damai Koalisi Perempuan Untag 45, kemarin, menyikapi lemahnya hukum terhadap hak-hak perempuan korban pelecehan seksual. Mereka juga mendesak LBH APIK Jakarta untuk lebih serius menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Untag 45 Jakarta.

Pelaporan korban civitas akademika Untag 45 Jakarta terkait kasus dugaan pelecehan seksual telah dilaporkan Senin 15 Mei 2016 oleh Tuti Widyaningrum, selaku koordinator investigasi Untag 45 diterima oleh Khusnul Anwar, selaku Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, terkait dugaan pelecehan seksual kepada 5 korban yang dilakukan oleh DC, oknum ketua yayasan.

‎Kelima korban dugaan kasus pelecehan seksual periode 2014 hingga Januari 2016 yaitu CCP, 28, dosen, EEL, 44, karyawati 45, TT,45, karyawati DS,56, karyawati, dan ASM,19, karyawati di UNTAG 45.‎ ‎[sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya