Berita

net

Nusantara

Televisi Diimbau Stop Iklan Rokok Selama Ramadhan

MINGGU, 05 JUNI 2016 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Stasiun televisi diimbau tidak menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 - 05.00 waktu setempat.

"Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok," katanya di Jakarta, Minggu (5/6).


Dia menjelaskan, selama Ramadhan terjadi perubahan jam tidur masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

"Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur. Sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan, ini kan tidak baik," jelas Tulus.

Untuk itu, YLKI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan serupa. Guna melindungi anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan iklan rokok.

"Dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok," kata Tulus.

Selain itu juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi tidak disponsori oleh produsen rokok.

Tulus menambahkan, di negara-negara lain iklan rokok sudah dilarang tayang di semua media. Seperti di Eropa yang melarang total iklan rokok sejak tahun 1960-an, dan di Amerika Serikat sejak 1973.

Di Indonesia sendiri, secara regulasi tembakau atau rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi produk tembakau. Namun, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

"Ironisnya, terkait dengan iklan rokok masih terjadi pelanggaran di sana-sini," demikian Tulus. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya