Berita

net

Nusantara

ICW: Revisi UU Pilkada Bukan Prestasi DPR

MINGGU, 05 JUNI 2016 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Revisi terkait Undang-Undang Pilkada seharusnya disahkan jauh-jauh hari sebelum persiapan jelang Pilkada serentak 2017 bergulir saat ini. Apa yang dilakukan oleh DPR, telah merevisi Undang-Undang Pilkada bukanlah suatu capaian yang besar. Demikian disampaikan oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Alma Syafrina.

"Ini bukan pencapaian besar bagi DPR. Seharusnya regulasi pilkada jauh disahkan sebelum ini. Pelaksanaan pilkada bagi kami bukan momentum main-main, tapi untuk perbaikan daerah kedepan," terang Alma di Jakarta, Minggu (5/6).

ICW secara khusus menyoroti soal peraturan dimana calon kepala daerah yaang bermasalah secara hukum, masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Selain itu, revisi UU Pilkada ternyata juga tidak mengatur larangan bagi narapidana yang bebas bersyarat bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Padahal hal itu menimbulkan polemik, seperti pada Pilkada Manado, tertunda karena ada calon kepala daerah yang meloloskan calon berstatus narapidana bebas bersyarat.


"Bagaimana daerah mau maju jika calon kepada daerahnya sudah tersangkut kasus. Jabatan sebagai kepala daerah adalah sangat strategis, sehingga potensi bermasalah harus direduksi sejak proses pencalonan. Ironis jika calon yang bermasalah tetap bisa dicalonkan sebagai calon kepala daerah," kata Alma lagi.

Selanjutnya, ICW menilai revisi UU Pilkada masih belum mengatur soal mahar politik. Mahar politik adalah hal yang paling sukar dibuktikan jelang pilkada. Mahar politik biasanya diminta oleh Parpol kepada salah seorang pasangan calon sebagai syarat pengusungan calon dari parpol.

"Bagaimana apabila proses memberi dan menerima mahar politik tidak terjadi, tapi parpol meminta mahar politik terjadi, kendati paslon menolaknya. Ini tidak dijawab dalam revisi UU Pilkada," ujarnya.

"Ada kasus bacagub dimintai mahar politik oleh parpol. Prosesnya tidak terjadi, karena Bacagubmenolak, tapi kan parpol sudah meminta. Akan sulit menjeratnya karena tidak diatur dalam pasal di revisi UU Pilkada," jelas Alma. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya