Berita

kpu/net

Nusantara

Maju Perseorangan, KTP Buat Ahok Harus Diverifikasi Faktual

MINGGU, 05 JUNI 2016 | 13:24 WIB | LAPORAN:

. Revisi UU Pilkada mengatur ketentuan yang mengharuskan dukungan yang diberikan terhadap calon perseorangan harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP.

Verifikasi faktual untuk menentukan calon independen dalam Pilkada saat ini ditentukan melalui metode sensus, dimana satu persatu nama di KTP menjadi ukuran.

Peneliti dari Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz membuat hitung-hitungan untuk calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta. Jika menggunakan data pemilih pada Pilpres 2014 lalu, terdapat 7.096.168 pemilih di Jakarta.


Syarat maju dari calon perseorangan adalah 7,5 persen dari jumlah pemilih, berarti seorang calon perseorangan di DKI membutuhkan 532.213 ribu KTP.

Saat ini, petahanan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memutuskan untuk maju lewat jalur independen. Berarti, KTP buat Ahok yang sudah diklaim oleh "Teman Ahok" sebanyak 1 juta KTP, harus diverifikasi oleh KPU secara faktual melalui cara sensus di tingkat kelurahan.

"Jadi petugas PPS yang jumlahnya 3 orang, harus menemui satu persatu pemilik KTP," kata Masykurudin, di Jakarta, Minggu (5/6).

UU memang mengatur verifikasi faktual kini dilakukan secara sensus di tingkat kelurahan. Untuk kasus Jakarta, terdapat 267 kelurahan di Jakarta. Sehingga rata-rata per kelurahan, terdapat 1.993 jumlah KTP yang harus diverifikasi faktual secara sensus.

"Ternyata verifikasi dilakukan 14 hari, berarti ada 142 orang per hari. Jadi petugas PPS yang ada 3 orang, harus menyelesaikan menemui rata-rata 142 orang per hari, dengan syarat satu orang 3 menit," jelasnya.

"Untuk KTP Ahok yang katanya sudah 1 juta KTP, maka PPS harus memverifikasi sensus 1 pemilih dalam waktu 1 setengah menit harus diverifikasi," imbuhnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya