Berita

Bisnis

Disinyalir Konselor Asing Tidak Daftarkan Karyawannya Dalam Program Jamsos

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 11:48 WIB | LAPORAN:

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi setiap pekerja, tidak terkecuali Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia.

"Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Asing seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja dengan tenang," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang diterima Jumat  (3/6).

BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PNA dan OI yang hadir.


Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para PNA dan OI yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan UU berlaku.

Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Evi  Afiatin yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan, PNA yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan, wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan pasal 14 UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial," papar Evi.

Berdasarkan data Kemenlu, terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di Indonesia, namun baru 28 PNA terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan 1-2 orang pekerjanya saja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pekerja WNI atau WNA yang bekerja di PNA dan OI lebih banyak jumlahnya.

Penegakan hukum sangat penting menjamin perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia, khususnya WNA ataupun WNI yang bekerja pada PNA dan OI yang ada di wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan diseminasi program ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol Konsuler cq Fasilitas Diplomatik Kemenlu mengajak dan mengimbau agar  seluruh PNA, OI dan perusahaan asing lainnya yang berada dan beraktivitas di Indonesia untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, baik WNA dan WNI dalam program BPJS Ketenagakerjaan.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya