Berita

foto: net

Bisnis

Surveyor Dibutuhkan Dalam Impor Limbah Non B3

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 10:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 yang mewajibkan impor non bahan berbahaya dan beracun (B3) pemegang persetujuan impor (PI) untuk melampirkan Laporan Hasil Survey (LHS) dari surveyor.

Pengamat lingkungan dari Center for Information and Development Studies (CIDES), M. Rudi Wahyono mengatakan Permendag yang mengatur impor limbah non B3 sesungguhnya dibuat dalam rangka pengendalian impor limbah non B3. Pengendalian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya terhadap lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.

"Hal itu sejalan dengan UU 28/2009 dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya dan UU 28/2009 pasal 69 tentang Larangan Mengimpor Bahan Terkategori Limbah dan Sampah Yang Mengandung B-3," kata Rudi di Jakarta, Jumat (3/6).
 

 
Oleh sebab itu, lanjut peneliti senior CIDES itu, ketentuan impor wajib mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, jelas Rudi, biaya yang harus dikeluarkan oleh importir merupakan konsekuensi logis manakala bahan baku yang diimpornya termasuk kategori 'limbah atau sampah'.
 
Tanggapan M. Rudi Wahyono ini terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan yang menyatakan agar Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 hanya mempersyaratkan importir limbah non B3 memiliki PI dan diperkuat dengan memangkas sejumlah prosedur yang memakan biaya, sehingga berpengaruh pada ongkos produksi industri.
 
Rusli menyebut salah satu prosedur yang berpengaruh pada ongkos produksi itu adalah adanya rekomendasi dan kewajiban survey yang dilakukan oleh surveyor. "Yang kami harapkan setiap kebijakan semestinya mengurangi biaya produksi agar daya saing meningkat. Tidak perlu ada surveyor," katanya.
 
M. Rudi Wahyono mengingatkan, tujuan Kemendag menetapkan adanya kewajiban verifikasi dari surveyor terhadap impor limbah non B3 di negara asal sebelum pengapalan adalah memastikan kesesuaian dan kebenaran barang yang diimpor dan memastikan limbah non B3 yang akan diimpor tidak terkontaminasi/tercampur dengan B3 dan/atau limbah B3 dan/atau sampah sebelum dikapalkan.
 
Selain itu, lanjut Rudi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia karena limbah non B3 yang diimpor telah dipastikan bebas B3, limbah B3, dan sampah.
 
"Jadi Permendag itu sudah benar, dibuat dalam rangka pengendalian impor Limbah dan Sampah Non B3 guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan," tegas Rudi, sambil menambahkan Permendag itu juga sudah memperhitungkan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya