Berita

Encep Yuliadi/net

Hukum

Ketua PN Tipikor Bengkulu Ogah Bahas Dana Pengamanan Rp 1 Miliar

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi memilih bungkam setelah diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi pemberantasan Korupsi.

Encep diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011.

Dia memilih menutup rapat mulutnya saat ditanya awak media soal biaya komitmen sebesar Rp 1 miliar untuk pengamanan perkara tersebut. Dana Rp 1 miliar tersebut diduga untuk membebaskan Edi dan mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus dari hukuman perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.


Kasus suap pengamanan perkara korupsi itu terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada 23 Mei lalu. Lima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian mantan Kabag Keuangan  RSUD Dr M. Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr M. Yunus Edi Santroni.

Janner, Toton dan Badarudin disangka menerima suap, sementara Edi dan Syafri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RSUD M. Yunus disangka sebagai pemberi suap. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp 650 juta dari yang dijanjikan Rp 1 miliar.

Perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya