Berita

mesak manibor/net

Hukum

Diduga Salahgunakan Wewenang, Bupati Sarmi Terancam Dicopot

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sumarsono mengancam akan mencopot Bupati Sarmi, Mesak Manibor.

Pasalnya, Bupati Mesak diduga telah melakukan pengangkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukan langsung.

"Jika terbukti ditemukan ada keributan, bakal kita copot," ujar Sonny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).


Selain itu, Bupati Mesak juga pernah bermasalah dengan hukum dan sempat dinonaktifkan. Sehingga, Kemendagri pun telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016.

"Kalau memang diaktifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," lanjut Sonny.

Menurutnya, definisi pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan surat keputusan. Sonny sendiri mengakui ada kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat ini. Bahkan ada sejumlah oknum yang memang tidak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan.

"Kadang seenaknya. Pengertian memo dan SK saja ada yang tak tahu," bebernya.

Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Sonny menambahkan, jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah, dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

"Kalau dalam hal tak resmi menjabat jelas kerugian negara," katanya.

Untuk itu, sikap tegas diperlukan dalam pembuktian keadaan riil di lapangan. Sonny pun berniat menerbangkan tim guna melakukan penyelidikan di Kabupaten Sarmi, Papua.

"Kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat. Untuk memastikan Bupati Mesak bersalah atau tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua Flafius Yaas. Dalam surat, komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016 menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK.

"Kami Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Sarmi baik eselon II dan III yang memimpin SKPD. Dengan ini menyatakan menerima Bupati Sarmi Drs Manibor dan menolak dengan tegas pejabat lama eselon II dan III yang status kepegawaiannya belum jelas sampai saat ini," bunyi surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya