Berita

ist

Hukum

PT SMM Tanjungpinang Laporkan Soei Hok

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 23:10 WIB | LAPORAN:

Lahan PT Samudra Mustika Minareksa (SMM) seluas 3,8 hektar milik Woendiyanto Sukirya dinyatakan menang dalam gugatan sengketa. Namun, lahan di jalan Ir Sutami, Kelurahan Kampung Baru yang dibeli dari mendiang Ali Kartono itu malah diklaim oleh Soei Hok.

Karena itu, PT SMM melalui kuasa hukumnya melaporkan Soei Hok ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan dengan memasang plang di atas lahan tersebut.

"Klien kami sudah dinyatakan menang dengan berbagai gelar perkara di Mahkamah Agung, Watimpres, BPN, dan Mabes Polri. Kepala  BPN juga menyatakan kepemilikan lahan PT SMM adalah sah, sehingga dapat diterbitkan sertifikat," jelas Teddy Surajuddin Jusuf SH Kuasa Hukum PT SMM kepada wartawan, Kamis (2/6).


Menurut Teddy, lahan itu pernah disita  Polda Riau pada tahun 2012 dan ditetapkan dalam pengawasan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Saat ini juga digelar perkara kasasi perdata pada tahun 2011 lalu dengan mengundang BPN Kepri, Direskrimum Polda Riau, Kapolres Tanjungpinang, Kepala Kantor Pertanahan  Tanjungpiang, PT SMM, ahli waris dari Ali Kartono, Soei Hok, dan Ke Huat alias Le Pe. Namun saat digelar perkara, Soei Hok sebagai pengklaim lahan tidak hadir.

Masih menurut dia, Soei Hok juga tidak memililiki surat  resmi atas kepemilikan lahan tersebut.. Baru-baru ini pihak PN Tanjungpinang mengeluarkan surat eksekusi sita sebidang lahan dengan luas sekitar 1.200 meter persegi, Senin (30/5) lalu.

Dalam surat itu sebagai pemohon sita adalah Soei Hok yang hanya bermodalkan surat ukur dalam bentuk fotokopi. Dengan ini, sebagai kuasa hukum PT SMM, pihaknya mempertanyakan dasar PN Tanjungpinang mengeluarkan surat sita tersebut.

"Untuk mengeksekusi lahan itu, tidak memenuhi syarat dengan hanya modal surat ukur dalam bentuk fotokopi. Selain itu, surat asli atas pernyataan kepemilikan  tidak punya," tuturnya.

"Dahulu memang lahan tersebut bermasalah, Itulah disita Polda Riau tahun 2012, dengan penetapan pengawasan oleh PN Tanjungpinang. Lalu kenapa sekarang disita kembali," tanya Teddy.

Sedangkan pada saat disita, dan proses gelar perkara sampai akhirnya dinyatakan menang, Soei Hok tak pernah menunjukan surat yang sah.

"Kenapa bias dikabulkan oleh PN Tanjungpinang.Hebatnya PN menerima permohonan Soei Hok yang hanya bermodalkan  surat fotokopi," ujar Teddy lebih lanjut.

Pada Senin (30/5) lalu, sita eksekusi batal dilakukan oleh pihak PN, pasalnya di lokasi saat itu, antara Soei Hok dan Tan Soei Tjing alias alias Atan Joni terlibat keributan. Karena keduanya bingung menentukan posisi lahannya yang tanpa surat tersebut. Melainkan surat peninggalan harta. Namun anehnya Soei Hok memasang plang bertuliskan lahan tersebut miliknya, dengan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA tahun 2009 dan 2014.

"Di mana Putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai presentase pembagian antara Soei Hok dan Le Pe dan ahli waris Ali Kartono dan bukan objek tanah milik PT SMM. Sebenarnya yang diributkan lahan yang lainnya. Bukan di lahan milik PT SMM,"' ujarnya.

Ia menyebut, tahun 2001 lalu Soei Hok pernah di penjara selama tiga bulan karena merusak pagar lahan PT SMM. Kini Soei Hok kembali memasang plang, tanpa ada kekuatan surat kepemilikan lahan.

"Dengan aksi penyerobotan yang dibuat Soei Hok, kami melaporkan secara resmi kepada Polres Tanjungpinang. Kini permasalahan tersebut tengah ditangani oleh Polres Tanjungpinang," pungkas Teddy. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya