Pihak Bank Mandiri membantah temuan pelanggaran Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR oleh oleh bank-bank BUMN di Palembang.
CEO Bank Mandiri Region II Sumatera, Riduan, kepada RMOL Sumsel, membantah temuan tidak dilaksanakannya aturan KUR Mikro tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 25 juta oleh pihaknya. (Baca: Di Palembang, Bank BUMN Kompak Langgar Aturan)
Namun, Riduan berharap nasabah yang menemukan pelanggaran itu untuk menyampaikan protes mereka ke Mandiri atau ke Call Center Mandiri agar pihaknya bisa meneliti permasalahan dan memberikan penjelasan yang komprehensif.
"Sebaiknya nasabah yang komplain hubungi Call Center mandiri 14000," jelasnya.
Sementara itu pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang, Edy Priyono, ikut menepis. Ia membantah petugas BRI mewajibkan agunan bagi calon debitur KUR Mikro yang ingin menjaukan kredit di BRI.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung kebenaran informasi yang terkait brosur penawaran mencantumkan jaminan BPKB motor/mobil dan surat tanah untuk KUR Mikro.
"Pinjaman KUR Rp 25 juta tidak wajib menyertakan agunan, saat ini kami akan kroscek ke lapangan tentang informasi tersebut," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan CEO BNI Wilayah Palembang, Ryanto Wisnuardhy. Menurut dia, pemberlakuan jaminan BPKB bagi calon debitur KUR di bawah Rp 25 juta adalah mekanisme lama. Saat ini sudah tidak dipakai lagi.
"Perlu juga diinformasikan kepada masyarakat jika KUR ini bukan dana cuma-cuma, analis akan melihat kemampuan bayar calon debitur, namun yang jelas saat ini tidak ada lagi jaminan agunan itu," ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum dapat mengambil keputusan terkait kasus ini. Mereka berharap ada laporan dari debitur yang merasa dirugikan pelanggaran perbankan itu.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Lukdir Gultom, menerangkan, perlu ada laporan dari calon debitur berupa bukti dan data yang lengkap.
"Kami butuh bukti dari debitur, itu prosedurnya. Jika terbukti, kami akan memberlakukan sanksi pembinaan tergantung pada pelanggaran yang ditemukan," terangnya.
Lukdir juga tidak bisa mengambl keputusan mengenai sanksi sebelum memanggil pihak perbankan yang diduga melakukan pelanggaran.
Penyaluran KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No 8 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR wajib dijalankan semua perbankan.
Sebelumnya Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel, Sudarso, menyebut OJK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan mengambil tindakan.
[ald]