Berita

Bisnis

Pimpinan Bank BUMN Di Palembang Bantah Pelanggaran Penyaluran KUR

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Bank Mandiri membantah temuan pelanggaran Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR oleh oleh bank-bank BUMN di Palembang.

CEO Bank Mandiri Region II Sumatera, Riduan, kepada RMOL Sumsel, membantah temuan tidak dilaksanakannya aturan KUR Mikro tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 25 juta oleh pihaknya. (Baca: Di Palembang, Bank BUMN Kompak Langgar Aturan)

Namun, Riduan berharap nasabah yang menemukan pelanggaran itu untuk menyampaikan protes mereka ke Mandiri atau ke Call Center Mandiri agar pihaknya bisa meneliti permasalahan dan memberikan penjelasan yang komprehensif.


"Sebaiknya nasabah yang komplain hubungi Call Center mandiri 14000," jelasnya.

Sementara itu pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang, Edy Priyono, ikut menepis. Ia membantah petugas BRI mewajibkan agunan bagi calon debitur KUR Mikro yang ingin menjaukan kredit di BRI.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung kebenaran informasi yang terkait brosur penawaran mencantumkan jaminan BPKB motor/mobil dan surat tanah untuk KUR Mikro.

"Pinjaman KUR Rp 25 juta tidak wajib menyertakan agunan, saat ini kami akan kroscek ke lapangan tentang informasi tersebut," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan CEO BNI Wilayah Palembang, Ryanto Wisnuardhy. Menurut dia, pemberlakuan jaminan BPKB bagi calon debitur KUR di bawah Rp 25 juta adalah mekanisme lama. Saat ini sudah tidak dipakai lagi.

"Perlu juga diinformasikan kepada masyarakat jika KUR ini bukan dana cuma-cuma, analis akan melihat kemampuan bayar calon debitur, namun yang jelas saat ini tidak ada lagi jaminan agunan itu," ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum dapat mengambil keputusan terkait kasus ini. Mereka berharap ada laporan dari debitur yang merasa dirugikan pelanggaran perbankan itu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Lukdir Gultom, menerangkan, perlu ada laporan dari calon debitur berupa bukti dan data yang lengkap.

"Kami butuh bukti dari debitur, itu prosedurnya. Jika terbukti, kami akan memberlakukan sanksi pembinaan tergantung pada pelanggaran yang ditemukan," terangnya.

Lukdir juga tidak bisa mengambl keputusan mengenai sanksi sebelum memanggil pihak perbankan yang diduga melakukan pelanggaran.

Penyaluran KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No 8 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR wajib dijalankan semua perbankan.

Sebelumnya Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel, Sudarso, menyebut OJK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan mengambil tindakan. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya