Berita

Bisnis

Pimpinan Bank BUMN Di Palembang Bantah Pelanggaran Penyaluran KUR

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Bank Mandiri membantah temuan pelanggaran Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR oleh oleh bank-bank BUMN di Palembang.

CEO Bank Mandiri Region II Sumatera, Riduan, kepada RMOL Sumsel, membantah temuan tidak dilaksanakannya aturan KUR Mikro tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 25 juta oleh pihaknya. (Baca: Di Palembang, Bank BUMN Kompak Langgar Aturan)

Namun, Riduan berharap nasabah yang menemukan pelanggaran itu untuk menyampaikan protes mereka ke Mandiri atau ke Call Center Mandiri agar pihaknya bisa meneliti permasalahan dan memberikan penjelasan yang komprehensif.


"Sebaiknya nasabah yang komplain hubungi Call Center mandiri 14000," jelasnya.

Sementara itu pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang, Edy Priyono, ikut menepis. Ia membantah petugas BRI mewajibkan agunan bagi calon debitur KUR Mikro yang ingin menjaukan kredit di BRI.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung kebenaran informasi yang terkait brosur penawaran mencantumkan jaminan BPKB motor/mobil dan surat tanah untuk KUR Mikro.

"Pinjaman KUR Rp 25 juta tidak wajib menyertakan agunan, saat ini kami akan kroscek ke lapangan tentang informasi tersebut," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan CEO BNI Wilayah Palembang, Ryanto Wisnuardhy. Menurut dia, pemberlakuan jaminan BPKB bagi calon debitur KUR di bawah Rp 25 juta adalah mekanisme lama. Saat ini sudah tidak dipakai lagi.

"Perlu juga diinformasikan kepada masyarakat jika KUR ini bukan dana cuma-cuma, analis akan melihat kemampuan bayar calon debitur, namun yang jelas saat ini tidak ada lagi jaminan agunan itu," ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum dapat mengambil keputusan terkait kasus ini. Mereka berharap ada laporan dari debitur yang merasa dirugikan pelanggaran perbankan itu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Lukdir Gultom, menerangkan, perlu ada laporan dari calon debitur berupa bukti dan data yang lengkap.

"Kami butuh bukti dari debitur, itu prosedurnya. Jika terbukti, kami akan memberlakukan sanksi pembinaan tergantung pada pelanggaran yang ditemukan," terangnya.

Lukdir juga tidak bisa mengambl keputusan mengenai sanksi sebelum memanggil pihak perbankan yang diduga melakukan pelanggaran.

Penyaluran KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No 8 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR wajib dijalankan semua perbankan.

Sebelumnya Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel, Sudarso, menyebut OJK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan mengambil tindakan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya