Berita

Bisnis

Pimpinan Bank BUMN Di Palembang Bantah Pelanggaran Penyaluran KUR

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Bank Mandiri membantah temuan pelanggaran Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR oleh oleh bank-bank BUMN di Palembang.

CEO Bank Mandiri Region II Sumatera, Riduan, kepada RMOL Sumsel, membantah temuan tidak dilaksanakannya aturan KUR Mikro tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 25 juta oleh pihaknya. (Baca: Di Palembang, Bank BUMN Kompak Langgar Aturan)

Namun, Riduan berharap nasabah yang menemukan pelanggaran itu untuk menyampaikan protes mereka ke Mandiri atau ke Call Center Mandiri agar pihaknya bisa meneliti permasalahan dan memberikan penjelasan yang komprehensif.


"Sebaiknya nasabah yang komplain hubungi Call Center mandiri 14000," jelasnya.

Sementara itu pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang, Edy Priyono, ikut menepis. Ia membantah petugas BRI mewajibkan agunan bagi calon debitur KUR Mikro yang ingin menjaukan kredit di BRI.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung kebenaran informasi yang terkait brosur penawaran mencantumkan jaminan BPKB motor/mobil dan surat tanah untuk KUR Mikro.

"Pinjaman KUR Rp 25 juta tidak wajib menyertakan agunan, saat ini kami akan kroscek ke lapangan tentang informasi tersebut," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan CEO BNI Wilayah Palembang, Ryanto Wisnuardhy. Menurut dia, pemberlakuan jaminan BPKB bagi calon debitur KUR di bawah Rp 25 juta adalah mekanisme lama. Saat ini sudah tidak dipakai lagi.

"Perlu juga diinformasikan kepada masyarakat jika KUR ini bukan dana cuma-cuma, analis akan melihat kemampuan bayar calon debitur, namun yang jelas saat ini tidak ada lagi jaminan agunan itu," ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum dapat mengambil keputusan terkait kasus ini. Mereka berharap ada laporan dari debitur yang merasa dirugikan pelanggaran perbankan itu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Lukdir Gultom, menerangkan, perlu ada laporan dari calon debitur berupa bukti dan data yang lengkap.

"Kami butuh bukti dari debitur, itu prosedurnya. Jika terbukti, kami akan memberlakukan sanksi pembinaan tergantung pada pelanggaran yang ditemukan," terangnya.

Lukdir juga tidak bisa mengambl keputusan mengenai sanksi sebelum memanggil pihak perbankan yang diduga melakukan pelanggaran.

Penyaluran KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No 8 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR wajib dijalankan semua perbankan.

Sebelumnya Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel, Sudarso, menyebut OJK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan mengambil tindakan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya