Berita

Bisnis

Pimpinan Bank BUMN Di Palembang Bantah Pelanggaran Penyaluran KUR

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Bank Mandiri membantah temuan pelanggaran Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR oleh oleh bank-bank BUMN di Palembang.

CEO Bank Mandiri Region II Sumatera, Riduan, kepada RMOL Sumsel, membantah temuan tidak dilaksanakannya aturan KUR Mikro tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 25 juta oleh pihaknya. (Baca: Di Palembang, Bank BUMN Kompak Langgar Aturan)

Namun, Riduan berharap nasabah yang menemukan pelanggaran itu untuk menyampaikan protes mereka ke Mandiri atau ke Call Center Mandiri agar pihaknya bisa meneliti permasalahan dan memberikan penjelasan yang komprehensif.


"Sebaiknya nasabah yang komplain hubungi Call Center mandiri 14000," jelasnya.

Sementara itu pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang, Edy Priyono, ikut menepis. Ia membantah petugas BRI mewajibkan agunan bagi calon debitur KUR Mikro yang ingin menjaukan kredit di BRI.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung kebenaran informasi yang terkait brosur penawaran mencantumkan jaminan BPKB motor/mobil dan surat tanah untuk KUR Mikro.

"Pinjaman KUR Rp 25 juta tidak wajib menyertakan agunan, saat ini kami akan kroscek ke lapangan tentang informasi tersebut," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan CEO BNI Wilayah Palembang, Ryanto Wisnuardhy. Menurut dia, pemberlakuan jaminan BPKB bagi calon debitur KUR di bawah Rp 25 juta adalah mekanisme lama. Saat ini sudah tidak dipakai lagi.

"Perlu juga diinformasikan kepada masyarakat jika KUR ini bukan dana cuma-cuma, analis akan melihat kemampuan bayar calon debitur, namun yang jelas saat ini tidak ada lagi jaminan agunan itu," ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum dapat mengambil keputusan terkait kasus ini. Mereka berharap ada laporan dari debitur yang merasa dirugikan pelanggaran perbankan itu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Lukdir Gultom, menerangkan, perlu ada laporan dari calon debitur berupa bukti dan data yang lengkap.

"Kami butuh bukti dari debitur, itu prosedurnya. Jika terbukti, kami akan memberlakukan sanksi pembinaan tergantung pada pelanggaran yang ditemukan," terangnya.

Lukdir juga tidak bisa mengambl keputusan mengenai sanksi sebelum memanggil pihak perbankan yang diduga melakukan pelanggaran.

Penyaluran KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No 8 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR wajib dijalankan semua perbankan.

Sebelumnya Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel, Sudarso, menyebut OJK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan mengambil tindakan. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya