Berita

uchok sky khadafi/net

Hukum

BPK Harus Lakukan Audit Investigatif di Kasus Air Nav

RABU, 01 JUNI 2016 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Proyek di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai Air Navigation Indonesia (Air Nav) layak dicurigai. Pasalnya, proyek tersebut dilakukan tanpa tender.

"Direksi Air Nav memberi proyek senilai USD 2,3 juta kepada perusahaan Amerika, Mitre Corporation, tanpa tender dan dapat diperpanjang (juga tanpa tender),” kata  Direktur Eksekutif Center Budget Analisys (CBA) Uchock Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut dia, jika penunjukkan langsung tersebut ternyata benar, maka peranan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga layak dipertanyakan.


"Kami memperoleh informasi, apa yang dikerjakan Mitre sebetulnya hanya muslihat belaka dan tujuannya untuk  mengambil uang negara, karena Air Nav sudah mempunyai hasil yang sama. Ini melanggar aturan,” ujarnya.

Uchok menegaskan, supaya hal ini clear kepada publik dan penegak hukum, maka BPK hendaknya segera mengadakan audit investigatif. Nah, hasilnya diserahkan kepada DPR dan diumumkan kepada publik.

Sebagaimana diketahui, berbagai informasi yang masuk ke DPR, proyek yang dikerjakan Mitre sesungguhnya hanya alat Dirut Air Nav untuk menjustifikasi proyek bernilai triliunan rupiah, yaitu pembangunan sistem radar di bandara Soekarno Hatta.

Muslihat dilaksanakan Direksi Air Nav dengan memutus kontrak pembangunan sistem radar yang tengah berlangsung. Kemudian ditunjuk konsultan (Mitre) untuk merencanakan proyek serupa, yang nilainya jauh lebih besar.

"Proyek yang sedang berlangsung diputus, kemudian ditunjuk konsultan untuk merencanakan proyek baru menggantikan proyek yang telah diputus. Ada apa ini? BPK harus mengungkap dengan jelas,” katanya.

Informasi yang diperoleh menyebut, sebetulnya BPK dalam audit telah menyatakan, pemutusan kontrak secara sepihak oleh Air Nav, adalah tindakan salah. Air Nav tidak ada alasan memutus kontrak, karena memang dibutuhkan dan pelelangan dilaksanakan secara benar.

"Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus segera turun tangan. Aturan batas-batas melaksanakan tunjuk langsung, harus ditegakkan. Menteri BUMN jangan sampai melindungi perampok uang negara,” kata Uchok. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya