Berita

uchok sky khadafi/net

Hukum

BPK Harus Lakukan Audit Investigatif di Kasus Air Nav

RABU, 01 JUNI 2016 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Proyek di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai Air Navigation Indonesia (Air Nav) layak dicurigai. Pasalnya, proyek tersebut dilakukan tanpa tender.

"Direksi Air Nav memberi proyek senilai USD 2,3 juta kepada perusahaan Amerika, Mitre Corporation, tanpa tender dan dapat diperpanjang (juga tanpa tender),” kata  Direktur Eksekutif Center Budget Analisys (CBA) Uchock Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut dia, jika penunjukkan langsung tersebut ternyata benar, maka peranan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga layak dipertanyakan.


"Kami memperoleh informasi, apa yang dikerjakan Mitre sebetulnya hanya muslihat belaka dan tujuannya untuk  mengambil uang negara, karena Air Nav sudah mempunyai hasil yang sama. Ini melanggar aturan,” ujarnya.

Uchok menegaskan, supaya hal ini clear kepada publik dan penegak hukum, maka BPK hendaknya segera mengadakan audit investigatif. Nah, hasilnya diserahkan kepada DPR dan diumumkan kepada publik.

Sebagaimana diketahui, berbagai informasi yang masuk ke DPR, proyek yang dikerjakan Mitre sesungguhnya hanya alat Dirut Air Nav untuk menjustifikasi proyek bernilai triliunan rupiah, yaitu pembangunan sistem radar di bandara Soekarno Hatta.

Muslihat dilaksanakan Direksi Air Nav dengan memutus kontrak pembangunan sistem radar yang tengah berlangsung. Kemudian ditunjuk konsultan (Mitre) untuk merencanakan proyek serupa, yang nilainya jauh lebih besar.

"Proyek yang sedang berlangsung diputus, kemudian ditunjuk konsultan untuk merencanakan proyek baru menggantikan proyek yang telah diputus. Ada apa ini? BPK harus mengungkap dengan jelas,” katanya.

Informasi yang diperoleh menyebut, sebetulnya BPK dalam audit telah menyatakan, pemutusan kontrak secara sepihak oleh Air Nav, adalah tindakan salah. Air Nav tidak ada alasan memutus kontrak, karena memang dibutuhkan dan pelelangan dilaksanakan secara benar.

"Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus segera turun tangan. Aturan batas-batas melaksanakan tunjuk langsung, harus ditegakkan. Menteri BUMN jangan sampai melindungi perampok uang negara,” kata Uchok. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya