Berita

agus hermanto

Hukum

Pasca Putusan PTUN, Pimpinan DPR Minta KPK Segera Proses Ahok

RABU, 01 JUNI 2016 | 16:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih meningkatkan speed alias kecepatan dalam mengungkap kasus reklamasi teluk Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Pasca putusan PTUN, speed di KPK harus lebih kencang lagi‎," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, SK tentang izin reklamasi pulau G untuk
PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, yang dikeluarkan Ahok tidak punya dasar hukum. Sebab, SK itu dikeluarkan ‎melanggar UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, yang dikeluarkan Ahok tidak punya dasar hukum. Sebab, SK itu dikeluarkan ‎melanggar UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum, dan dibuat pasca adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," sebut Agus.

Terkait putusan PTUN yang memenangkan‎ nelayan, anak buah SBY ini mengapresiasinya.

"Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," tegas Agus.

Terakhir, dia meminta penegak hukum untuk tidak takut pada pembeking Ahok sehingga proses hukum bisa diteruskan. "Kita minta penegak hukum fokus‎," tukas Agus.

KPK sendiri saat ini menangani kasus suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya