Berita

Nusantara

Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadhan Pukul 07.00-14.00 WIB

SELASA, 31 MEI 2016 | 17:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan 2016.

Jam kerja PNS pada hari ini Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Kebijakan Ahok tersebut dinilai akan membuat kemacetan di Jakarta akan berkurang selama Ramadhan.


Kepala Seksi Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Fajar Nugrahaeni menilai, jam kerja 07.00-14.00 bagi PNS membuat kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari menjadi terbagi.

"Biasanya kan pada ngumpul semua pulang jam 16.00, tapi Pemprov DKI jam 14.00. Jadi peak hour-nya (jam sibuk_ tidak menumpuk di satu waktu," ujar Fajar di Balaikota, Selasa (31/5).

Fajar menilai salah satu faktor yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di Jakarta adalah menumpuknya kendaraan pada waktu yang sama. "Kalau peak hournya dibagi tentu kemacetannya bisa sedikit terurai," ungkap Fajar. [zul]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya