Berita

yurisman laia/net

Nusantara

Perekrutan Pendamping Desa Jangan Diskriminatif Pada Putra Daerah

SENIN, 30 MEI 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendes PDTT), dalam program pendampingan desa dinilai mengandung langkah diskriminatif.

Sejumlah kelompok masyarakat dan anggota legislatif daerah mengeluhkan sistem perekrutan
Pendamping desa. Perekrutan pendamping desa dimulai dari 4 sampai 16 Mei 2016 dengan sistem registrasi online.

Wakil Ketua Ormas Pospera Sumut yang juga Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Yurisman Laia, mengatakan, perekrutan bermasalah terlihat dari beberapa indikasi. Pertama, ujian seleksi tertulis tanggal 28 Mei 2016 berlokasi di Kampus USU, Medan. Sementara pengumuman peserta yang ikut seleksi baru diberitakan tanggal 26 Mei sore sekitar jam 17.00. Menurutnya, hal ini terkesan dipaksakan karena waktu yang mempet dan lokasi yang jauh.

Wakil Ketua Ormas Pospera Sumut yang juga Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Yurisman Laia, mengatakan, perekrutan bermasalah terlihat dari beberapa indikasi. Pertama, ujian seleksi tertulis tanggal 28 Mei 2016 berlokasi di Kampus USU, Medan. Sementara pengumuman peserta yang ikut seleksi baru diberitakan tanggal 26 Mei sore sekitar jam 17.00. Menurutnya, hal ini terkesan dipaksakan karena waktu yang mempet dan lokasi yang jauh.

"Bahkan kawan-kawan dari kepulauan dipastikan tidak semua tersampaikan kabar dengan waktu yang terdesak belum lagi transportasi yang minim," jelas Yurisman, Senin (30/5).

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi kebocoran soal ujian dan jawabannya lewat pesan singkat SMS. Kabarnya, soal dan jawaban itu bersumber dari parpol tertentu meski belum bisa dibuktikan.

Akibat dari pengumuman ujian seleksi yang kelihatannya tergesa-gesa dan tidak melihat kondisi Kepulauan Nias yang jauh dari lokasi ujian, dipastikan putra-putri Kepulauan Nias mengalami kerugian.

Dia menghitung bahwa rata rata mengeluarkan biaya Rp 1,5 juta per orang untuk kebutuhan pulang pergi. Mereka yang sudah pergi ke Medan pada 28 Mei 2016 walupun tidak sempat ujian ada sekitar 300 orang. Jika kemudian 300 orang ini dikali Rp 1,5 juta perorang maka terjadi kerugian sebesar Rp 450 juta.

"Mereka yang ke Medan adalah yang sempat mendengar ujian seleksi. Mungkin di tempatnya jaringan internet bagus dan mungkin kebetulan dia pakai HP android," katanya.

Yurisman meminta Forkompida se Kepulauan Nias bersama beberapa Ketua DPRD Kepulauan Nias menyurati Kemendes agar ujian seleksi pendamping desa diulang. Khusus ujian untuk peserta dari Kepulauan Nias agar dilaksanakan di Pulau Nias.

Sementara itu, Perwakilan DPP Pospera yang juga Presidium Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) DKI Jakarta, Fendy Mugni, menyarankan agar perekrutan pendampingan desa tetap mengutamakan para putra daerah. Sehingga pelaksanaan tugas pendampingan terhadap aparatur desa dan masyarakat lebih maksimal.

"Bagi saya putra daerah yang lebih mengetahui seluk beluk permasalahan di wilayahnya, " singkatnya.

Menurutnya pemerintah juga harus memberi peluang kerja kepada penduduk setempat sebagai upaya memperkecil pengangguran.

Sebeumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta dan berharap agar pendamping desa dari kalangan masyarakat setempat. Sebab, mereka harus lebih memahami kondisi wilayah baik dari segi budaya, agama, kebiasaan, dan adat istiadat.

Tjahjo menjelaskan, pendamping desa ini bertanggung jawab terhadap perangkat desa, khususnya bagaimana pemerintah desa bisa memahami tugas yang diemban.

Data terakhir dari aliansi 12.000 pendamping desa yang tergabung dalam Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD), ada 16 pemerintah provinsi yang bersurat ke presiden terkait kisruh pendamping desa. Ke-16 provinsi itu antara lain provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Aceh, Riau, Banten, Maluku, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Jatim, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat. Selain Tim Sekretariat Negara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya juga telah memanggil Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Panggilan itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai karut marut penerimaan pendamping desa yang dilaksanakan pada tahun 2015. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya