Berita

tb hasanuddin/net

Pertahanan

TB Hasanuddin: Pembentukan Badan Cyber Nasional Harus Dikaji Secara Matang

SENIN, 30 MEI 2016 | 12:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Semangat pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) untuk melindungi insitusi pemerintahan dari penyadapan merupakan hal yang bagus. Namun, bila pembentukan lembaga negara yang digagas Menkopohukam itu tidak dikaji secara matang, maka akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin mengingatkan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal dalam pembentukan BCN.  Pertama, lembaga itu harus jelas leading sector-nya, apakah berada di bawah  Kemenkominfo, Kemhan, Lemsaneg atau BIN.

"Misalnya di Amerika Serikat itu ada ‎The National Cybersecurity Center (NCSC). Lembaga ini jelas di bawah Department of Homeland Security (DHS). Tugasnya monitor, mengumpulkan dan berbagi information dalam sistem milik DHS, FBI, NSA, dan DoD," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Senin (28/05/2016).


Kedua, TB Hasanuddin menambahkan, pemerintah juga harus menjelaskan posisi, tugas, dan kewenangan BCN. Sebab, lembaga negara lainnya seperti BIN juga memiliki divisi khusus yang menangani ancaman cyber.

"Jangan sampai ini bertabrakan dengan lembaga lain yang juga memiliki pengawasan cyber," tegas TB Hasanuddin.

Ketiga, sambung TB Hasanuddin, pemerintah harus memaparkan secara jelas tentang kondisi keamanan negara dari ancaman cyber yang dijadikan alasan untuk membentuk BCN. Sebab, paparan dari pemerintah, memberikan kesempatan bagi publik untuk menanggapi BCN tersebut.

Keempat, lanjut TB Hasanuddin, BCN sebagai lembaga negara harus memiliki Undang Undang yang jelas agar ada landasan hukum. Tanpa adanya regulasi, maka setiap perubahan rezim bisa saja lembaga itu sudah tidak diperlukan.

"Kalau hanya Peraturan Presiden, bisa jadi lembaga itu bubar jalan saat pemerintahan baru. Padahal, untuk membentuk lembaga baru ini bukan biaya murah," tegas TB Hasanuddin.  

Selain itu, menurut TB Hasanuddin, bila lembaga itu tidak memiliki Undang Undang, maka tidak menutup kemungkinan akan mengancam kebebasan masyarakat untuk berekspresi.

"Kalau tak ada Undang Undang, bisa saja  lembaga itu ternyata memiliki fungsi surveillance atau penyadapan yang bisa menghambat kebebasan masyarakat untuk berekspresi di dunia maya. Di Amerika saja kewenangan badan cyber dalam melakukan surveillance diatur dalam UU Freedom Act 2015," kata TB Hasanuddin.

Terakhir, TB Hasanuddin menegaskan, BCN harus dengan prinsip kemandirian bangsa, karena menyangkut keamanan sistem dan data negara Indonesia, tanpa perlu pelibatan negara besar lainnya seperti China atau Amerika Serikat.

"China dan Amerika Serikat saja sering dibobol oleh hacker. Bahkan, kedua negara itu kerap terlibat perseturuan dalam soal cyber security. Jangan lupa kasus Julian Assange dengan situs ‘Wikileaks’nya yang terus menerus sanggup meretas dokumen dan informasi rahasia Amerika Serikat," demikian TB Hasanuddin. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya