Berita

tb hasanuddin/net

Pertahanan

TB Hasanuddin: Pembentukan Badan Cyber Nasional Harus Dikaji Secara Matang

SENIN, 30 MEI 2016 | 12:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Semangat pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) untuk melindungi insitusi pemerintahan dari penyadapan merupakan hal yang bagus. Namun, bila pembentukan lembaga negara yang digagas Menkopohukam itu tidak dikaji secara matang, maka akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin mengingatkan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal dalam pembentukan BCN.  Pertama, lembaga itu harus jelas leading sector-nya, apakah berada di bawah  Kemenkominfo, Kemhan, Lemsaneg atau BIN.

"Misalnya di Amerika Serikat itu ada ‎The National Cybersecurity Center (NCSC). Lembaga ini jelas di bawah Department of Homeland Security (DHS). Tugasnya monitor, mengumpulkan dan berbagi information dalam sistem milik DHS, FBI, NSA, dan DoD," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Senin (28/05/2016).


Kedua, TB Hasanuddin menambahkan, pemerintah juga harus menjelaskan posisi, tugas, dan kewenangan BCN. Sebab, lembaga negara lainnya seperti BIN juga memiliki divisi khusus yang menangani ancaman cyber.

"Jangan sampai ini bertabrakan dengan lembaga lain yang juga memiliki pengawasan cyber," tegas TB Hasanuddin.

Ketiga, sambung TB Hasanuddin, pemerintah harus memaparkan secara jelas tentang kondisi keamanan negara dari ancaman cyber yang dijadikan alasan untuk membentuk BCN. Sebab, paparan dari pemerintah, memberikan kesempatan bagi publik untuk menanggapi BCN tersebut.

Keempat, lanjut TB Hasanuddin, BCN sebagai lembaga negara harus memiliki Undang Undang yang jelas agar ada landasan hukum. Tanpa adanya regulasi, maka setiap perubahan rezim bisa saja lembaga itu sudah tidak diperlukan.

"Kalau hanya Peraturan Presiden, bisa jadi lembaga itu bubar jalan saat pemerintahan baru. Padahal, untuk membentuk lembaga baru ini bukan biaya murah," tegas TB Hasanuddin.  

Selain itu, menurut TB Hasanuddin, bila lembaga itu tidak memiliki Undang Undang, maka tidak menutup kemungkinan akan mengancam kebebasan masyarakat untuk berekspresi.

"Kalau tak ada Undang Undang, bisa saja  lembaga itu ternyata memiliki fungsi surveillance atau penyadapan yang bisa menghambat kebebasan masyarakat untuk berekspresi di dunia maya. Di Amerika saja kewenangan badan cyber dalam melakukan surveillance diatur dalam UU Freedom Act 2015," kata TB Hasanuddin.

Terakhir, TB Hasanuddin menegaskan, BCN harus dengan prinsip kemandirian bangsa, karena menyangkut keamanan sistem dan data negara Indonesia, tanpa perlu pelibatan negara besar lainnya seperti China atau Amerika Serikat.

"China dan Amerika Serikat saja sering dibobol oleh hacker. Bahkan, kedua negara itu kerap terlibat perseturuan dalam soal cyber security. Jangan lupa kasus Julian Assange dengan situs ‘Wikileaks’nya yang terus menerus sanggup meretas dokumen dan informasi rahasia Amerika Serikat," demikian TB Hasanuddin. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya